Rabu, 09 Desember 2015

Indonesia Termasuk Sistem Hukum Eropa Kontinental

 DEFINISI SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL

Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental (civil law), yaitu bahwa negeri jajahan hanya boleh berhukum dengan cara-cara yang sesuai dengan negeri penjajah atau apa yang dilakukan di negeri jajahan itu harus sama dengan yang dilakukan di negeri penjajah, yang kemudian pasca kemerdekaan tata hukum tersebut diresepsi menjadi tata hukum nasional Indonesia melalui Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II yang menyatakan :

“Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”

oleh karenanya, keberadaan lembaga dan aturan-aturan yang ada merupakan lembaga dan aturan-aturan yang dibawa oleh Belanda yang merupakan negara yang menganut sistem civil law.
Salah satu karakteristik utama dari Eropa Kontinental (civil law) ialah penggunaan aturan-aturan yang tertulis dan terbukukan (terkodifikasi) sebagai sumber hukumnya. Untuk menerjemahkan aturan-aturan hukum tersebut, kepada peristiwa-peristiwa konkret, maka difungsikanlah seorang hakim. Seorang hakim memiliki kedudukan pasif di dalam menerapkan aturan hukum tersebut, dia akan menerjemahkan suatu aturan hukum apabila telah terjadi sengketa diantara individu satu dengan yang lainnya di dalam masyarakat yang kemudian hasil terjemahan aturan hukum tersebut ditetapkan di dalam suatu putusan pengadilan yang mengikat pada pihak-pihak yang bersengketa.
Namun, adanya berbagai sistem hukum tersebut sampai saat ini dirasakan bahwa hukum yang ada belum merupakan satu kesatuan sistem yang terpadu dan konsisten, melainkan terdiri dari beberapa tatanan hukum yang terpecah-pecah dan saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Tetapi berbagai sistem hukum itu tidak dapat dibuang begitu saja, karena hampir setiap yang ada terdapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memunculkan kemajemukan sistem hukum.
Penggunaan aturan hukum tertulis di dalam civil law, terkadang memiliki kendala-kendala tertentu. Salah satu kendala utama ialah, relevansi suatu aturan yang dibuat dengan perkembangan masyarakat. Hal ini dikarenakan akitivitas masyarakat selalu dinamis, oleh karenanya segala aturan hukum yang dibentuk pada suatu masa tertentu belum tentu relevan dengan masa sekarang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aturan hukum selalu berada satu langkah dibelakang realitas masyarakat. Relevansi aturan hukum dengan persoalan masyarakat merupakan hal yang esensial demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat. Aturan hukum yang tidak relevan, akan menciptakan kekacuan dan ketidakadilan, dan menjadi persoalan karena tidak dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Relevansi di sini mengandung pengertian, bahwa hukum harus bisa memecahkan suatu persoalan dari suatu realitas baru masyarakat. Sehingga jika tidak, akan menyebabkan terjadinya apa yang disebut dengan bankruptcy of justice yakni suatu konsep yang mengacu kepada kondisi dimana hukum tidak dapat menyelesaikan suatu perkara akibat ketiadaan aturan hukum yang mengaturnya.
Problematik yang berhubungan dengan penemuan hukum ini memang pada umumnya dipusatkan sekitar “hakim”, oleh karena dalam kesehariannya ia senantiasa dihadapkan pada peristiwa konkrit atau konflik untuk diselesaikannya, jadi sifatnya konfliktif. Dan hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan hukum karena mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum serta dituangkan dalam bentuk putusan. Di samping itu pula hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan sumber hukum.
Penemuan hukum itu sendiri lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang kongkrit. Hal ini merupakan proses kongkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa kongkrit. Atau lebih lanjutnya dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, maka diberikanlah kewenangan kepada hakim untuk mampu mengembangkan hukum atau melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), namun demikian dalam konteks sistem hukum civil law hal ini menjadi suatu persoalan. Hakim pada prinsipnya merupakan corong dari undang-undang, dimana peranan dari kekuasaan kehakimanan hanya sebagai penerap undang-undang (rule adjudication function) yang bukan merupakan kekuasaan pembuat undang-undang (rule making function)

Stelsel Hukum Civil Law
Pada mulanya negara Eropa tergabung pada sistem Eropa Kontinental. Ciri khusus dari stelsel hukum Eropa Kontinental atau civil law yakni:
1. Hukum merupakan produk legislatif.
2. Hukum adalah peraturan perundang-undangan.
3. Sangat dipengaruhi oleh persepsi hukum romawi.
4. Semua sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law dikodifikasi dalam suatu peraturanperundang-undangan.
5. Keputusan pengadilan dalam sistem hukum kontinental atau civil law bukan sumber hukum yang pertama tetapi hanya keterangan mengenai hukum. 
6. Dalam commom law memberi tempat yang sangat penting pada pengadilan sedangkan pada sistem Eropa Kontinental atau civil law tidak demikian, hukum tidak hanya penuntutan tetapi sebagaian besar mengenai fungsi umumnya.
7. Dualisme hukum kebiasaan dan kepatutan sebagaimana dalam commom law tidak dikenal dalam sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law.
8. Semua sistem civil law berbeda dalam substansi dan prosedur antara hukum perdata dengan hukum administrasi.

Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Karakteristik utama yang menjadi dasar sistem Hukum Civil Law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi. Karakteristik dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( Doktrins Res Ajudicata).
 Karakteristik kedua pada sistem Civil Law tidak dapat dilepaskan dari ajaran pemisahan kekusaan yang mengilhami terjadinya Revolusi Perancis. Menurut Paul Scolten, bahwa maksud sesungguhnya pengorganisasian organ-organ negara Belanda adalah adanya pemisahan antara kekuasaan pembuatan undang-undang, kekuasaan peradilan, dan sistem kasasi adalah tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan lainnya. Penganut sistem Civil Law memberi keleluasaan yang besar bagi hakim untuk memutus perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim terdahulu. Yang menjadi pegangan hakim adalah aturan yang dibuat oleh parlemen, yaitu undang-undang.
Karakteristik ketiga pada sistem hukum Civil Law adalah apa yang oleh Lawrence Friedman disebut sebagai digunakannya sistem Inkuisitorial dalam peradilan. Di dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara; hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Menurut pengamatan Friedman, hakim di dalam sistem hukum Civil Law berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal. Sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim.
Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Dalam rangka menemukan keadilan, para yuris dan lembaga-lembaga yudisial maupun quasi-judisial merujuk kepada sumber-sumber tersebut. Dari sumber-sumber itu, yang menjadi rujukan pertama dalam tradisi sistem hukum Civil Law adalah peraturan perundang-undangan. Negara-negara penganut civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Semua negara penganut civil law mempunyai konstitusi tertulis.
Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara (sama dengan hukum publik di sistem hukum Anglo-Saxon). Hukum Privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.

Sistem hukum ini memiliki segi positif dan negatif. Segi positifnya adalah hampir semua aspek kehidupan masyarakat serta sengketa-sengketa yang terjadi telah tersedia undang-undang/hukum tertulis, sehingga kasus-kasus yang timbul dapat diselesaikan dengan mudah, disamping itu dengan telah tersedianya berbagai jenis hukum tertulis akan lebih menjamin adanya kepastian hukum dalam proses penyelesaiannya. Sedang segi negatifnya, banyak kasus yang timbul sebagai akibat dari kemajuan zaman dan peradaban manusia, tidak tersedia undang-undangnya. Sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan di pengadilan. Hukum tertulis pada suatu saat akan ketinggalan zaman karena sifat statisnya. Oleh karena itu, sistem hukum ini tidak menjadi dinamis dan penerapannya cenderung kaku karena tugas hakim hanya sekedar sebagai alat undang-undang. Hakim tak ubahnya sebagai abdi undang-undang yang tidak memiliki kewenangan melakukan penafsiran guna mendapatkan nilai keadilan yang sesungguhnya.

Perlukah Amandemen Ke-Lima UUD 1945 di Indonesia

PERLUKAH AMANDEMEN KELIMA UNDANG-UNDANG DASAR 1945 ?

 PENDAHULUAN

                 Gagasan untuk mengamandemenkan UUD 1945 terasa makin deras , tetapi masih mengarah pada soal kekuasaan dan politik. Selain dari menaruh harapan yang besar akan perubahan bernegara ke arah yang lebih baik , begitu banyaknya masyarakat Indonesia yang memahami betul apa substansi dan konsekuensi atas amandemen terhadap UUD 1945.
Menurut Prof. Denny  Indrayana, beliau berkata  perlu,  karena sebagai dokumen ketata negaraan pasti UUD di negara manapun itu bukan dokumen yang statis dan dokumen yang tidak boleh di lakukan perubahan meskipun banyak alasan banyak argument banyak sebab suatu undang-undang dasar kemudian sulit atau bahkan di anggap tidak perlu dan tidak boleh berubah.

Kembali ke UUD 1945 tahun 48 yang mana yang perlu kita lakukan ,kita semua tahu bahwa ini adalah Undang-undang Dasar yang ke 4 setelah perubahan

1.     UUD 1945 yang 2 kali berlangsung setelah kita merdeka
2.     UUD RIS
3.     UUD sementara 50
4.   UUD BARU setelah perubahan amandemen ke 1,2,3

Jadi Undang-undang Dasar ini sebenarnya namanya saja sebagai Undang-undang Dasar 1945 akan tetapi sebagai satu kosntitusi dia lebih layak di sebut prosesnya bukan amandemen bukan perubahan, bahasa hukumnya perubahan pertama, perubahan ke dua, perubahan ke tiga dan ke empat dan kemudian kita mempopularkannya dengan amandemen bahasa inggrisnya mendement.
Sebenarnya perubahan ke 1,2,3 dan 4 adalah perubahan kostitusi baru tetapi kita sebagai bangsa Indonesia tidak mau mengaku ini adalah sebagai konstitusi baru.

Teory,

Perubahan konstitusi ala Amerika Serikat , Amerika Serikat menyebutnya mendemen  yang memang dengan proses perubahan untuk di katakan prosesnya amandemen maka perlu satu topic satu issue satu amandemen .
Amandement pertama tentang Human Rights, kebebasan, beragama, berserikat. Dan beberapa amandement ke 24 masa jabatan presiden hanya 2 kali maksimal per topik satu amandement.

Konstitusional informal Prancis kalau dia melakukan kebaikan modelnya adalah menggantikan konstitusi. Mempunyai republic 1 sampai ke lima,  rebublik ke lima melahirkan perancis yang sekarang setiap kali mereka berubah mereka lahir UUD sekarang.

Kita menyebutnya prosesnya amandemen tetapi kalau di lihat hasilnya dan sangatnya itu bertopic itu adalah undang-undang dasar.

Perubahan pertama tahun 99, perubahan yang bisa di lihat dalam satu tema mengucilkan dan mengurangi kewenangan presiden dan memperkuat pengawasan ke DPR masa jabatan president di batasi maksimal 2 kali ,  kewenangan legislatif di geser oleh DPR. Tetapi dari awal di katakan akan ada perubahan amandemen tahun 2000 hampir gagal akhirnya masuk dengan bil of right  tentang HAM (amandement ke dua).
Perubahan ketiga 2001 masuknya konstitusi baru prosesnya pemilihan president atau mahkamah konstitusi masuk.
Perubahan ke empat melengkapi perubahan ke tiga karena perubahan ketiga  tentang sisi presiden belum tuntas.
Semua proses amandemen di sepekati secara musyawarah mufakat kecuali amandemen ke empat pasal 29 terutama terkait dengan pasal 29 itulah selalu yang menjadi isu di indonesia .
Pancasila kita tetap dasar pancasila. Meskipun pada akhirnya ada 16 bab UUD cuma ada satu bab yang tidak berubah Yaitu bab tentang agama pasal 29. Itu menunjukan bab agama adalah bab paling basic tetapi sensitif .

Rekomendasi

Pandangan saya tentang perlukah amandemen ke lima, perlu karena masih banyak kasus- kasus yang bertentangan dengan nilai pancasila dan undang-undang.  Saya merasa kepastian atau penegak hukum di Indonesia masih belum adil.
Contoh ; kasus pembunuhan di pidana paling lama penjara 15 tahun. Adilkah ?

Bagi saya itu tidak adil karena pembunuhan adalah perbuatan yang sangat keji dan fatal bukan hanya mengambil hak nyawa seseorang tetapi juga melanggar semua norma terutama norma hukum. Saya lebih setuju jika kasus pembunuhan pelaku harus di penjara seumur hidup. Dan juga kasus korupsi yang memakan uang negara miliaran rupiah akan tetapi pelaku hanya di beri hukuman kurang lebih dua tahun atau tiga tahun denda haya 300 Juta rupiah, itu sangat tidak adil harusnya para koruptor di kasih hukuman yang setimpal dengan apa yang mereka sudah perbuat atau dapatkan, ataupun di penjara seumur hidup agar para koruptor tidak berani dan takut untuk memakan uang negara. Bagi saya koruptor adalah momok negara, Setidaknya akan  mengurangi koruptotor di negeri ini. Dengan adanya amandemen ke lima boleh ada harapan untuk kita sebagai generasi muda untuk menegakkan hukum yang tegas di Indonesia.

Kasus Pidana di Indonesia


1. KRONOLOGI PEMBUNUHAN ANGELINE


Angeline (8 tahun), murid kelas II SD yang dilaporkan hilang sejak 16 Mei, ternyata jasadnya ditemukan membusuk, Rabu (10/6/2015). Dia dikuburkan dekat kandang ayam, di belakang rumah Margareta Christine Megawe, ibu angkatnya di Denpasar, Bali. 

Description: eginilah Kronologis Pembunuhan sampai Jasad Angeline Ditemukan



Tubuh bocah 8 tahun itu penuh dengan luka memar, antara lain di wajah, kepala, leher, lengan, paha, punggung dan kaki. Namun penyebab utama kematiannya diduga karena benturan benda tumpul di kepalanya.
Angeline mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus. (Agus adalah orang yang baru diterima oleh Margareta untuk bekerja dirumahnya sebagai pengurus ayam dan ternak lainnya). Pemerkosaan kedua yang berujung fatal.
Margareta membunuh Angeline karena berhubungan dengan harta warisan. Dia sering dipukuli dan dimarahi oleh ibu angkatnya, Margareta.
Awal Mei
Agus Tai Andamai (26 tahun), mulai bekerja di rumah keluarga Margareta sebagai pembantu.

Sabtu 16 Mei
Seminggu kemudian, Agus mulai melakukan kekerasan seksual terhadap Angeline. Dua kali Agus memerkosa bocah 8 tahun itu, kemudian membunuhnya dengan membanting dan menjerat pakai tali. Setelah meninggal, sekitar pukul 17.00 Wita, Agus mengubur jasad Angeline di dekat kandang ayam, di belakang rumah. Kuburan ditimbuni sampah-sampah.
Yvonne Mega W (37) kakak angkat Angeline menyebut sang adik hila
ng saat bermain di depan rumah.

17 Mei
- Yvonne melaporkan ke polisi bahwa Angeline hilang dari rumahnya
- Muncul Fan Page Bali's Missing Child di Facebook
- Mencurigai pengantar LPG yang membawa lari

18 Mei
- 
Angeline diketahui anak hasil adopsi sejak bayi
- Agus Tai Andamai bercerita 
Angeline sering dikasari ibu angkatnya, Margareta
- Guru dan wali kelas mengisahkan 
Angeline ke sekolah dengan kondisi memprihatinkan
- Sang pengantar LPG, Richard, mengaku tak tahu keberadaan
Angeline
- Polisi kerahkan anjing pelacak. Sebar foto dan SMS berantai ke seluruh jajaran polres dan polsek

19 Mei
- Keluarga dari Kalimantan Timur datang menjenguk Margareta
- Pihak kepolisian Denpasar Timur melacak jejak hilangnya
Angeline
- Tim investigasi Polda Bali temui Amidah (26 tahun), ibu kandung
Angeline di Banyuwangi Jawa Timur

20 Mei
- Polresta Denpasar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah 
Angeline. Olah TKP melibatkan dua orang saksi yakni Margareta dan Agus Tai

22 Mei
- Margareta mengaku bertemu seorang saksi yang sempat melihat anaknya di sebuah warung lalapan di Kerobokan, Denpasar.
- Keluarga menggelar sayembara via broadcast BBM dan sosial media. Penemu 
Angeline akan diberikan uang dari 10 juta sampai Rp 40 juta

24 Mei
- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Merdeka Sirait mendatangi rumah 
Angeline.
- Anggap tempat tinggal dan kamar 
Angeline tidak layak dihuni
- Margareta emosional. Sempat ancam pembantunya Agus menggunakan parang

25 Mei
- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Merdeka Sirait mendatangi Polresta Denpasar dan Mapolda Bali.
- Anggap proses adopsi 
Angeline belum sah karena hanya memakai akta notaris
26 Mei
- Kapolda Bali perintahkan penggeledahan rumah Margareta, namun hasilnya nihil
- Anggota polisi berjaga di rumah Margareta 24 jam

27 Mei
Si pembantu, Agus Tai, dikabarkan berhenti bekerja

28 Mei
- Kapolresta dan jajaran melakukan penyisiran di rumah Margareta
- Polisi memeriksa ulang Margareta

29 Mei
- Kapolresta menyebut arah penyelidikan mengarah kepada seseorang.
- Polisi menyebar anggota ke bandara memeriksa sejumlah dokumen termasuk CCTV untuk memastikan keberadaan 
Angeline

1 Juni
- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar menyambangi Polsek Denpasar Timur
- Kedatangan P2TP2A ke rumah Margareta tak dihiraukan sang empunya rumah
- Siswa SDN 12 Sanur sembahyang bersama di sekolahnya bertepatan Purnama mendoakan 
Angeline cepat ditemukan

2 Juni
- Komnas Perlindungan Anak datangi Polsek Denpasar Timur. Anggap polisi tak maksimal
- Polisi sebari foto-foto 
Angeline ke kantor kepolisian di seluruh wilayah Indonesia
- Pihak keluarga memeriksa CCTV yang berada di sekitar kawasan Sanur

3 Juni
- Relawan sebar flyer dan poster hilangnya 
Angeline di jalur Sedap Malam-By Pass Ngurah Rai (sekolah Angeline). Hadir Kapolda, Kapolresta, dan Margareith

5 Juni
- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Yudi Krisnandi tidak diperbolehkan keluarga masuk ke di rumah Margareith
- Memerintahkan pihak kepolisian meminta surat perintah tugas dari Kapolresta agar menggeledah rumah.

6 Juni
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise datang. Tapi Margareta tidak ada di rumahnya.

9 Juni
- Guru dan kepala sekolah SDN 12 Sanur menggelar persembahyangan di depan rumah Margareta. Seorang guru seakan-akan mendengar jeritan 
Angeline seakan-akan memanggil.

10 Juni
- Polisi temukan jasad 
Angeline di belakang rumah, di bawah tumpukan sampah.



2.  SUBYEK HUKUM

1.    Angeline  8 Tahun ( Korban )
2.    Margareta Christine Magawe ( Ibu angkat ) ( Tersanggka )
3.    Agus Tai Andamai 28 Tahun ( Si pembantu ) ( Tersangka )



3.  LOCUS DELICTIE

Jalan Sedap Malam 26, Kota Denpasar, Bali Indonesia


4.   TEMPUS DELICTIE


Sabtu, 16 Mei 2015        Waktu 17 :00 Wita ( Di laporkan hilang ) akan tetapi Agus melakukan kekerasan sexsual lalu membunuh Angeline.

Rabu, 10 Juni 2015         ( Di temukan jasad Angeline )








5.   PERATURAN HUKUM YANG DI LANGGAR

-Melanggar UUD yang isinya tentang perlindungan terhadap anak
-Mengambil hak anak sampai kehilangan nyawanya.

Ketentuan pidana dalam kasus Angeline :

1.    Pasal 77 yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian , baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya atau penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan , baik fisik, mental, maupun sosial di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak  Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) . Perubahan pasal 77 dalam UU no.35/2004 yaitu Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dengan pasal 76A di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
2.    Pasal 79 yaitu Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaiman yang di maksud dengan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3.    Pasal 80 ayat 3 yaitu dalam hal anak sebagaimana yang di maksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Perubahan Pasal 80 ayat 3 dalam UU no.35/2014 yaitu dalam hal anak sebagaimana di maksud pada ayat (2) mati, maka pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
4.    Pasal 82 yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul , di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah ) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Perubahan pasal 82 dalam UU no.35/2014 yaitu ayat (1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 76E di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lamam 15 (limabelas) tahundan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ). (2) Dalm hal tindak pidana sebagaimana di maksud dengan ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan  maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1) , karena dalam kasus Angeline ini kekerasan dilakukan oleh orang yang mengadopsinya yang juga dapat disebut sebagai keluarganya.
5.    Pasal 88 yaitu Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain , di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah ).



6.    PUTUSAN PENGADILAN

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Ahmad Peten Sili, akhirnya menolak permohonan praperadilan Margrieta Megawe, tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline, 8 tahun.

Dengan demikian, penyelidikan kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka ibu angkatnya itu tetap dapat dilanjutkan oleh Polda Bali. “"Pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil permohonannya," kata hakim, Rabu 29 Juli 2015.

Beberapa dalil itu antara lain penetapan tersangka yang tidak melalui Surat Penetapan tetapi hanya melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kapolda Bali. Menurut Hakim, dalam ketentuan KUHAP tidak ada penjelasan yang sepesifik mengenai bentuk ketetapan yang harus dibuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun Sprindik sudah termasuk sebagai surat yang sah dan legal.

Hakim juga membantah penilaian pemohon melalui Tim pengacaranya yang menuding penetapan Margareta sebagai tersangka hanya didasarkan atas keterangan Agus Tay . Padahal keterangan itu mengalami beberapa perubahan dna tidak didukung oleh kesesuaian dengan alat bukti yang lain.
Menurut Hakim Peten Sili, penyidik telah menunjukkan, selain keterangan Agus, terdapat alat bukti yang lain yakni keterangan ahli forensic dalam bentuk visum, yang mencakup identitas, keadaan korban, jenis luka dna berbagai keterangan lainnya.


Rekomendasi

Kejahatan terhadap anak tergolong dalam kejahatan yang sangat keji. Apalagi , sampai mengakibatkan kematian seperti pada kasus Angeline yang disinyalir kasus tersebut di dahului oleh kejahatan-kejahatan lain seperti memerkosa dan itu merupakan perlakuan yang sangat keji dan biadap.  Penerapan hukuman tinggi bisa menjadi salah satu cara untuk memberikan efek jera maupun takut. Seperti yang di ketahui , kejahatan pada anak yang di hukum maksimal sampai 15 tahun penjara dan di denda maksimal Rp 5 milliar berdasarkan UU no.35/2014 tentang perubahan perlindungan anak. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan hukuman yang lebih besar terhadap pelaku tindak kejahatan terhadap anak. Menurut saya hukuman itu perlu di tambah seharusnya pelaku kejahatan dihukum dengan hukuman moral, social, dan di perlakukan sama seperti apa yang dia lakukan pada korban dari tindak kejahatan tersebut yaitu anak-anak , harusnya pelaku mendapatkan penjara yang lama mungkin 20 tahun atau bahkan sampai seumur hidup. Selain itu, sistem di lembaga pemasyarakatan juga harus di benahi. Mental tugas penjara yang bisa di suap harus di rubah karena hal tersebut di sebutnya ikut andil dalam memperburuk situasi. Terpidana punya berpotensi hidup enak walaupun dalam penjara sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Kasus Angeline harusnya menjadi titik balik untuk mengubah penegakan hukum. Entah dimulai dari mana, yang pasti perlu perbaikan supaya optimisme suatu saat ada hukuman tegas tetap tumbuh dan supaya para pelaku enggan untuk berbuat kejahatan terhadap anak karena takut akan hukuman yang nantinya dikenakan padanya.