Rabu, 09 Desember 2015

Perlukah Amandemen Ke-Lima UUD 1945 di Indonesia

PERLUKAH AMANDEMEN KELIMA UNDANG-UNDANG DASAR 1945 ?

 PENDAHULUAN

                 Gagasan untuk mengamandemenkan UUD 1945 terasa makin deras , tetapi masih mengarah pada soal kekuasaan dan politik. Selain dari menaruh harapan yang besar akan perubahan bernegara ke arah yang lebih baik , begitu banyaknya masyarakat Indonesia yang memahami betul apa substansi dan konsekuensi atas amandemen terhadap UUD 1945.
Menurut Prof. Denny  Indrayana, beliau berkata  perlu,  karena sebagai dokumen ketata negaraan pasti UUD di negara manapun itu bukan dokumen yang statis dan dokumen yang tidak boleh di lakukan perubahan meskipun banyak alasan banyak argument banyak sebab suatu undang-undang dasar kemudian sulit atau bahkan di anggap tidak perlu dan tidak boleh berubah.

Kembali ke UUD 1945 tahun 48 yang mana yang perlu kita lakukan ,kita semua tahu bahwa ini adalah Undang-undang Dasar yang ke 4 setelah perubahan

1.     UUD 1945 yang 2 kali berlangsung setelah kita merdeka
2.     UUD RIS
3.     UUD sementara 50
4.   UUD BARU setelah perubahan amandemen ke 1,2,3

Jadi Undang-undang Dasar ini sebenarnya namanya saja sebagai Undang-undang Dasar 1945 akan tetapi sebagai satu kosntitusi dia lebih layak di sebut prosesnya bukan amandemen bukan perubahan, bahasa hukumnya perubahan pertama, perubahan ke dua, perubahan ke tiga dan ke empat dan kemudian kita mempopularkannya dengan amandemen bahasa inggrisnya mendement.
Sebenarnya perubahan ke 1,2,3 dan 4 adalah perubahan kostitusi baru tetapi kita sebagai bangsa Indonesia tidak mau mengaku ini adalah sebagai konstitusi baru.

Teory,

Perubahan konstitusi ala Amerika Serikat , Amerika Serikat menyebutnya mendemen  yang memang dengan proses perubahan untuk di katakan prosesnya amandemen maka perlu satu topic satu issue satu amandemen .
Amandement pertama tentang Human Rights, kebebasan, beragama, berserikat. Dan beberapa amandement ke 24 masa jabatan presiden hanya 2 kali maksimal per topik satu amandement.

Konstitusional informal Prancis kalau dia melakukan kebaikan modelnya adalah menggantikan konstitusi. Mempunyai republic 1 sampai ke lima,  rebublik ke lima melahirkan perancis yang sekarang setiap kali mereka berubah mereka lahir UUD sekarang.

Kita menyebutnya prosesnya amandemen tetapi kalau di lihat hasilnya dan sangatnya itu bertopic itu adalah undang-undang dasar.

Perubahan pertama tahun 99, perubahan yang bisa di lihat dalam satu tema mengucilkan dan mengurangi kewenangan presiden dan memperkuat pengawasan ke DPR masa jabatan president di batasi maksimal 2 kali ,  kewenangan legislatif di geser oleh DPR. Tetapi dari awal di katakan akan ada perubahan amandemen tahun 2000 hampir gagal akhirnya masuk dengan bil of right  tentang HAM (amandement ke dua).
Perubahan ketiga 2001 masuknya konstitusi baru prosesnya pemilihan president atau mahkamah konstitusi masuk.
Perubahan ke empat melengkapi perubahan ke tiga karena perubahan ketiga  tentang sisi presiden belum tuntas.
Semua proses amandemen di sepekati secara musyawarah mufakat kecuali amandemen ke empat pasal 29 terutama terkait dengan pasal 29 itulah selalu yang menjadi isu di indonesia .
Pancasila kita tetap dasar pancasila. Meskipun pada akhirnya ada 16 bab UUD cuma ada satu bab yang tidak berubah Yaitu bab tentang agama pasal 29. Itu menunjukan bab agama adalah bab paling basic tetapi sensitif .

Rekomendasi

Pandangan saya tentang perlukah amandemen ke lima, perlu karena masih banyak kasus- kasus yang bertentangan dengan nilai pancasila dan undang-undang.  Saya merasa kepastian atau penegak hukum di Indonesia masih belum adil.
Contoh ; kasus pembunuhan di pidana paling lama penjara 15 tahun. Adilkah ?

Bagi saya itu tidak adil karena pembunuhan adalah perbuatan yang sangat keji dan fatal bukan hanya mengambil hak nyawa seseorang tetapi juga melanggar semua norma terutama norma hukum. Saya lebih setuju jika kasus pembunuhan pelaku harus di penjara seumur hidup. Dan juga kasus korupsi yang memakan uang negara miliaran rupiah akan tetapi pelaku hanya di beri hukuman kurang lebih dua tahun atau tiga tahun denda haya 300 Juta rupiah, itu sangat tidak adil harusnya para koruptor di kasih hukuman yang setimpal dengan apa yang mereka sudah perbuat atau dapatkan, ataupun di penjara seumur hidup agar para koruptor tidak berani dan takut untuk memakan uang negara. Bagi saya koruptor adalah momok negara, Setidaknya akan  mengurangi koruptotor di negeri ini. Dengan adanya amandemen ke lima boleh ada harapan untuk kita sebagai generasi muda untuk menegakkan hukum yang tegas di Indonesia.

1 komentar:

  1. jika terjadi perubahan kelima harapan kita menambahkan pasal pasal yag dapat menjerat para elit ynag suka mkan uang negara kasiahan rakyat kita menedrita kelapran uang habis karena dikorupsi oknum oknum yang mempunyai kekuasan....harus diperkuat oleh kostitusi kita,,,

    BalasHapus