Rabu, 09 Desember 2015

Konsep Hukum

KONSEP HUKUM 

Konsep yuridis (legal concept) yakni :

•       Konsep konstruktif dan sistematis digunakan untuk memahami suatu aturan hukum atau sitem aturan hukum, misalnya konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian, perikatan, sah batal, subyek hukum , obyek hukum, undang-undang,  yayasan, jual beli, jaminan, perkawinan, pencurian, peradilan, vonis dan sebagainya.

SUBYEK HUKUM

•       Dalam dunia hukum perkataan orang berarti pembawa hak yaitu  pemegang, pengemban atau pendukung hak dan kewajiban dan di sebut subjek hukum . Subyek hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu orang ( naturlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon atau legal persoon).

BADAN HUKUM

·      Badan Hukum adalah subyek hukum bentukan hukum, ia bukan orang atau manusia tetapi dapat menuntut atau dituntut oleh subyek hukum lainnya di muka pengadilan

·      Ciri-ciri badan hukum adalah :
Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang menjalankan kegiatan dari badan-badan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang terpisah , memiliki tujuan tertentu
berkesinambungan ( memiliki kontinuitas) dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena hak dan kewajibannya tetap ada meskipun orang yang menjalankannya telah berganti.


OBYEK HUKUM

Obyek Hukum ( rechtsobject) adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subyek hukum serta dapat dijadikan obyek dalam suatu hubungan hukum. Contoh benda rumah, tanah, mobil dll.


PERISTIWA HUKUM

•       Peristiwa hukum ( rechtsfeit) adalah kaidah hukum diberi akibat hukum,
•       yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan / atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut.



Peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum

  1.  yang merupakan perbuatan hukum, di bagi dua :

·      perbuatan subyek hukum tunggal, contohnya wasiat
·      yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda , contohnya perjanjian

2.    Peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya:

•       zaakwarneming
•       onrechtmatigedaad.

Peristiwa hukum yang merupakan bukan perbuatan subyek hukum

Dibedakan dalam :
•       peristiwa kelahiran dan
•       peristiwa kematian.
•       Peristiwa kelahiran menimbulkan suatu hak dan kewajiban memelihara , mengasuh, dan mendidik anak.
•       Peristiwa kematian menimbulkan adanya hak pewarisan.


HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN

  • Pengertian antara hak dan kewajiban adalah korelatif. Antara hak dan kewajiban adalah berbanding terbalik diantara dua subyek hukum yang saling berrhubungan dalam hubungan hukum.
·      Orang yang berhak adalah orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (termasuk menuntut sesuatu ).
•       Hak dapat dibedakan dalam hak mutlak atau absolut , misalnya hak milik, hak asasi manusia, dengan hak relatif atau nisbih, misalnya penjual hany dapat menuntut pembayaran akan barang yang telah dibeli oleh pembeli.


Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaam heid) adalah

•       Perbuatan hukum yang sah tidak dapat diganggu gugat.
•       Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang cakap hukum mempunyai akibat hukum.. Terhadap subyek hukum yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dapat ditempatkan di bawah pengampuan ( curatele).
•       Pada dasarnya subyek hukum yang ditempatkan dibawah pengampuan atau perwalian adalah mereka yang belum cukup umur, mereka yang mempunyai pembawaan sejak lahir dengan kekurangan kelemahan mental, mereka yang pemabuk, dan mereka yang pemboros.
•       Di dalam tata hukum Indonesia, criteria cukup umur yang menjadi patokan seseorang untuk dapat dikatakan cakap untuk berbuat hukum adalah beragam, tergantung dalam lingkup hukum apa.
•       Di bidang perkawinan maka seseorang dapat dikatakan cakap untuk melakukan perkawinan adalah mereka yang berusia minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
•       Dalam bidang ketata negaraan maka yang cakap untuk menjadi pemilih dalam pemilihan umum untuk memilih prsiden, - wakil presiden, DPRD, kepala Daerah adalah mereka yang telah berusia minimal 17 tahun.
•       Di bidang ketenagakerjaan, mereka yang dapat membuat perjanjiankerja secara mandiri adalah mereka yang berusia minimal 18 tahun.


SUMBER-SUMBER HUKUM

·      Undang-undang   è suatu peraturan negara yg mempunyai kekuatan hukum yg mengikat diadakan & dipelihara oleh penguasa Negara.

·      Kebiasaan  è perbuatan manusia yg tetap dilakukan berulang-ulang dlm hal yg sama.

·      Keputusan Hakim  è keputusan hakim yg terdahulu yg sering diikuti & dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai hal yg sama.

·      Traktat  è perjanjian yg diadakan oleh dua negara atau lebih.

·      Pendapat Sarjana Hukum  è pendapat hukum para sarjana hukum yg ternama



SISTEM HUKUM 

•       Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.
•       Dalam sistem hukum yang baik, tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut. Hukum yang merupakan sistem tersusun atas sejumlah bagian yang masing masing juga merupakan sistem yang dinamakan sub-sistem. Kesemuanya itu bersama-sama merupakan satu kesatuan yang utuh.



Sistem Hukum Menurut Ahli Hukum ;

•       ellefroid
Sistem hukum adalah suatu rangkaian kesatuan peraturan peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas asasnya.
•       Prof. Subekti, SH
(dalam seminar Hukum National IV Maret 1979 di Jakarta)
Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian bagian yang berkiat satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu perkiraan, untuk mencapai suatu tujuan.

•       Sudikno Mertokusumo
Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi sau sama lain dan berkerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

•       Fuller

Sistem hukum mempunyai 8 (delapan) asas yang dinamakannya “principles of legality”

1.     Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung sekedar keputusan ad hoc.
2.     Peraturan-peraturan yang telah dibuat harus diumumkan.
3.     Peraturan-peraturan tidak boleh ada yang berlaku surut.
4.     Peraturan harus disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti.
5.     Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain.
6.     Peraturan peraturan- tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakuan.
7.     Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah-ubah peraturan sehingga menyebabkan orang kehilangan orientasi.
8.     Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dan pelaksanaannya sehari-hari.

•       intinya, sistem hukum sifatnya harus cukup konsisten. Peraturan-peraturan hukum dikehendaki tidak ada yang bertentangan satu sama lain. Jika terjadi juga pertentangan karena hal ini tidak mustahil terjadi karena adanya berbagai kepentingan dalam masyarakat, akan secara konsisten asas-asas hukum , seperti “lex specialis derogat legi generali”, “lex posteriori derogat legi periori”, atau “lex superior derogat legi inferiori”

•       “Sistem Hukum” adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikaian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.

Bentuk-bentuk Sistem Hukum

•       Sistem Hukum Eropa Kontinental
•       Sistem Hukum Anglo Saxon
•       Sistem Hukum Adat
•       Sistem Hukum Islam


Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) sistem hukum kodifikasi.

·      Perundang-undangan
·      Menyusun hukum dalam bentuk tertulis
·      Sistematika tertentu dan kofidikasi hukum
·      Tidak mengesampingkan kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam catatan tidak bertentangan dengan hukum tertulis
·      Hakim cenderung sebagai corong undang-undang

Contoh Negara ; Jerman, Italia, Perancis, Belanda, Spanyol, Indonesia dll.

Sistem Hukum Law dalam hukum formal;

a.     KUH Perdata
b.     KUH Perdana
c.      Hukum Dagang


          Sistem Hukum Anglo Saxon (Cammon Law)  Jurisprudence

·      Berkembang dari kasus-kasus kongkrit yang kemudian menjadi asas dan kaidah hukum ( case law system ) untuk mendekati kenyataan hidup masyarakat.
·      Tidak menjadikan peraturan perundangan sebagai sendi utama
·      Sendi utamanya adalah Yurisprudensi
·      Hakim tidak hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan tetapi membentuk tata kehidupan masyarakat..

Contoh Negara ; Amerika, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada.

Sistem Anglo Saxon dalam hukum formal

·      UU HKI
·      UU Anti Monopoli
·      UU Pasar Modal
·      UU Persaingan Usaha
·      UU Anti Terorisme


Sistem Hukum Adat

Istilah Hukum Adat di perkenalkan oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgranje yang insinya untuk memberi nama pada suatu sistem pengendalian social ( social control ) yang hidup dalam masyarakat

Contoh Negara ; Cina, India, Jepang, Indonesia.


Sistem Hukum Islam ( Islamic Law )

Sistem hukum yang mendasarkan ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan oleh Allah (Al Quran) dan Rosulnya .

Contoh Negara ; Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar