KONSEP
HUKUM
Konsep yuridis (legal concept) yakni :
•
Konsep
konstruktif dan sistematis digunakan untuk memahami suatu aturan hukum atau
sitem aturan hukum, misalnya konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian,
perikatan, sah batal, subyek hukum , obyek hukum, undang-undang, yayasan, jual beli, jaminan, perkawinan,
pencurian, peradilan, vonis dan sebagainya.
SUBYEK HUKUM
•
Dalam
dunia hukum perkataan orang berarti pembawa hak yaitu pemegang, pengemban atau pendukung hak dan
kewajiban dan di sebut subjek hukum . Subyek hukum dibedakan menjadi dua macam
yaitu orang ( naturlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon atau
legal persoon).
BADAN HUKUM
· Badan Hukum adalah subyek hukum bentukan
hukum, ia bukan orang atau manusia tetapi dapat menuntut atau dituntut oleh
subyek hukum lainnya di muka pengadilan
· Ciri-ciri badan hukum adalah :
Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang
menjalankan kegiatan dari badan-badan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang
terpisah , memiliki tujuan tertentu
berkesinambungan
( memiliki kontinuitas) dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang
tertentu, karena hak dan kewajibannya tetap ada meskipun orang yang
menjalankannya telah berganti.
OBYEK HUKUM
Obyek Hukum ( rechtsobject) adalah segala sesuatu yang
bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subyek hukum serta dapat dijadikan obyek
dalam suatu hubungan hukum. Contoh benda rumah, tanah, mobil dll.
PERISTIWA HUKUM
•
Peristiwa
hukum ( rechtsfeit) adalah kaidah hukum diberi akibat hukum,
•
yakni
berupa timbulnya atau hapusnya hak dan / atau kewajiban tertentu bagi subyek
hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut.
Peristiwa hukum yang merupakan
perbuatan subyek hukum
- yang merupakan perbuatan hukum, di bagi
dua :
· perbuatan subyek hukum tunggal, contohnya
wasiat
· yang merupakan perbuatan subyek hukum
berganda , contohnya perjanjian
2. Peristiwa hukum yang berupa perbuatan
subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya:
•
zaakwarneming
•
onrechtmatigedaad.
Peristiwa hukum yang merupakan
bukan perbuatan subyek hukum
Dibedakan dalam :
•
peristiwa
kelahiran dan
•
peristiwa
kematian.
•
Peristiwa
kelahiran menimbulkan suatu hak dan kewajiban memelihara , mengasuh, dan
mendidik anak.
•
Peristiwa
kematian menimbulkan adanya hak pewarisan.
HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN
- Pengertian antara hak dan kewajiban adalah
korelatif. Antara hak dan kewajiban adalah berbanding terbalik diantara
dua subyek hukum yang saling berrhubungan dalam hubungan hukum.
· Orang yang berhak adalah orang yang
memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (termasuk menuntut
sesuatu ).
•
Hak
dapat dibedakan dalam hak mutlak atau absolut , misalnya hak milik, hak asasi
manusia, dengan hak relatif atau nisbih, misalnya penjual hany dapat menuntut
pembayaran akan barang yang telah dibeli oleh pembeli.
Kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaam heid) adalah
•
Perbuatan
hukum yang sah tidak dapat diganggu gugat.
•
Perbuatan
hukum yang dilakukan oleh orang yang cakap hukum mempunyai akibat hukum..
Terhadap subyek hukum yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dapat
ditempatkan di bawah pengampuan ( curatele).
•
Pada
dasarnya subyek hukum yang ditempatkan dibawah pengampuan atau perwalian adalah
mereka yang belum cukup umur, mereka yang mempunyai pembawaan sejak lahir
dengan kekurangan kelemahan mental, mereka yang pemabuk, dan mereka yang
pemboros.
•
Di
dalam tata hukum Indonesia, criteria cukup umur yang menjadi patokan seseorang
untuk dapat dikatakan cakap untuk berbuat hukum adalah beragam,
tergantung dalam lingkup hukum apa.
•
Di
bidang perkawinan maka seseorang dapat dikatakan cakap untuk melakukan
perkawinan adalah mereka yang berusia minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19
tahun untuk laki-laki.
•
Dalam
bidang ketata negaraan maka yang cakap untuk menjadi pemilih dalam pemilihan
umum untuk memilih prsiden, - wakil presiden, DPRD, kepala Daerah adalah mereka
yang telah berusia minimal 17 tahun.
•
Di
bidang ketenagakerjaan, mereka yang dapat membuat perjanjiankerja secara
mandiri adalah mereka yang berusia minimal 18 tahun.
SUMBER-SUMBER HUKUM
·
Undang-undang è suatu peraturan negara yg mempunyai
kekuatan hukum yg mengikat diadakan & dipelihara oleh penguasa Negara.
·
Kebiasaan è perbuatan manusia yg tetap dilakukan
berulang-ulang dlm hal yg sama.
·
Keputusan
Hakim è keputusan hakim yg terdahulu yg sering
diikuti & dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai hal yg sama.
·
Traktat è perjanjian yg diadakan oleh dua negara atau
lebih.
·
Pendapat
Sarjana Hukum è pendapat hukum para sarjana hukum yg
ternama
SISTEM HUKUM
• Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari
tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama
lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.
• Dalam sistem hukum yang baik, tidak boleh
terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara bagian-bagian
yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu
sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut. Hukum yang merupakan sistem
tersusun atas sejumlah bagian yang masing masing juga merupakan sistem yang
dinamakan sub-sistem. Kesemuanya itu bersama-sama merupakan satu kesatuan yang
utuh.
Sistem Hukum Menurut Ahli
Hukum ;
•
ellefroid
Sistem hukum adalah suatu rangkaian kesatuan
peraturan peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas asasnya.
•
Prof.
Subekti, SH
(dalam seminar Hukum National IV Maret 1979 di
Jakarta)
Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan
yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian bagian yang berkiat
satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu
perkiraan, untuk mencapai suatu tujuan.
•
Sudikno
Mertokusumo
Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri
dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi sau sama lain dan berkerja sama untuk
mencapai tujuan kesatuan tersebut.
•
Fuller
Sistem hukum mempunyai 8 (delapan) asas yang
dinamakannya “principles of legality”
1.
Suatu
sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung
sekedar keputusan ad hoc.
2.
Peraturan-peraturan
yang telah dibuat harus diumumkan.
3.
Peraturan-peraturan
tidak boleh ada yang berlaku surut.
4.
Peraturan
harus disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti.
5.
Suatu
sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama
lain.
6.
Peraturan
peraturan- tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat
dilakuan.
7.
Tidak
boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah-ubah peraturan sehingga menyebabkan
orang kehilangan orientasi.
8.
Harus
ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dan pelaksanaannya sehari-hari.
• intinya, sistem hukum sifatnya harus cukup
konsisten. Peraturan-peraturan hukum dikehendaki tidak ada yang bertentangan
satu sama lain. Jika terjadi juga pertentangan karena hal ini tidak mustahil
terjadi karena adanya berbagai kepentingan dalam masyarakat, akan secara
konsisten asas-asas hukum , seperti “lex specialis derogat legi generali”,
“lex posteriori derogat legi periori”, atau “lex superior derogat
legi inferiori”
• “Sistem Hukum” adalah suatu kesatuan
peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang
mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikaian rupa menurut
asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
Bentuk-bentuk Sistem Hukum
• Sistem Hukum Eropa Kontinental
• Sistem Hukum Anglo Saxon
• Sistem Hukum Adat
• Sistem Hukum Islam
Sistem Hukum Eropa
Kontinental (Civil Law) sistem hukum kodifikasi.
· Perundang-undangan
· Menyusun hukum dalam bentuk tertulis
· Sistematika tertentu dan kofidikasi hukum
· Tidak mengesampingkan kebiasaan-kebiasaan
yang ada dalam catatan tidak bertentangan dengan hukum tertulis
· Hakim cenderung sebagai corong
undang-undang
Contoh Negara ; Jerman, Italia, Perancis, Belanda,
Spanyol, Indonesia dll.
Sistem Hukum Law dalam hukum formal;
a.
KUH
Perdata
b.
KUH
Perdana
c.
Hukum
Dagang
Sistem
Hukum Anglo Saxon (Cammon Law)
Jurisprudence
· Berkembang dari kasus-kasus kongkrit yang
kemudian menjadi asas dan kaidah hukum ( case law system ) untuk mendekati
kenyataan hidup masyarakat.
· Tidak menjadikan peraturan perundangan
sebagai sendi utama
· Sendi utamanya adalah Yurisprudensi
· Hakim tidak hanya berfungsi menetapkan dan
menafsirkan peraturan tetapi membentuk tata kehidupan masyarakat..
Contoh Negara ; Amerika, Australia, Selandia Baru,
Afrika Selatan, Kanada.
Sistem Anglo Saxon dalam hukum formal
· UU HKI
· UU Anti Monopoli
· UU Pasar Modal
· UU Persaingan Usaha
· UU Anti Terorisme
Sistem Hukum Adat
Istilah Hukum Adat di perkenalkan oleh Prof. Dr. C
Snouck Hurgranje yang insinya untuk memberi nama pada suatu sistem pengendalian
social ( social control ) yang hidup dalam masyarakat
Contoh Negara ; Cina, India, Jepang, Indonesia.
Sistem Hukum Islam ( Islamic Law )
Sistem hukum yang mendasarkan ketentuan-ketentuan
yang telah di tetapkan oleh Allah (Al Quran) dan Rosulnya .
Contoh Negara ; Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar