DEFINISI SISTEM HUKUM EROPA
KONTINENTAL
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Indonesia
menganut sistem Eropa Kontinental (civil law), yaitu bahwa negeri jajahan hanya
boleh berhukum dengan cara-cara yang sesuai dengan negeri penjajah atau apa
yang dilakukan di negeri jajahan itu harus sama dengan yang dilakukan di negeri
penjajah, yang kemudian pasca kemerdekaan tata hukum tersebut diresepsi menjadi
tata hukum nasional Indonesia melalui Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II yang
menyatakan :
“Segala badan
negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini”
oleh karenanya,
keberadaan lembaga dan aturan-aturan yang ada merupakan lembaga dan
aturan-aturan yang dibawa oleh Belanda yang merupakan negara yang menganut
sistem civil law.
Salah satu
karakteristik utama dari Eropa Kontinental (civil law) ialah penggunaan
aturan-aturan yang tertulis dan terbukukan (terkodifikasi) sebagai sumber hukumnya.
Untuk menerjemahkan aturan-aturan hukum tersebut, kepada peristiwa-peristiwa
konkret, maka difungsikanlah seorang hakim. Seorang hakim memiliki kedudukan
pasif di dalam menerapkan aturan hukum tersebut, dia akan menerjemahkan suatu
aturan hukum apabila telah terjadi sengketa diantara individu satu dengan yang
lainnya di dalam masyarakat yang kemudian hasil terjemahan aturan hukum
tersebut ditetapkan di dalam suatu putusan pengadilan yang mengikat pada
pihak-pihak yang bersengketa.
Namun, adanya
berbagai sistem hukum tersebut sampai saat ini dirasakan bahwa hukum yang ada
belum merupakan satu kesatuan sistem yang terpadu dan konsisten, melainkan
terdiri dari beberapa tatanan hukum yang terpecah-pecah dan saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya. Tetapi berbagai sistem hukum itu tidak dapat
dibuang begitu saja, karena hampir setiap yang ada terdapat dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang memunculkan kemajemukan sistem hukum.
Penggunaan
aturan hukum tertulis di dalam civil law, terkadang memiliki kendala-kendala
tertentu. Salah satu kendala utama ialah, relevansi suatu aturan yang dibuat
dengan perkembangan masyarakat. Hal ini dikarenakan akitivitas masyarakat
selalu dinamis, oleh karenanya segala aturan hukum yang dibentuk pada suatu
masa tertentu belum tentu relevan dengan masa sekarang. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa, aturan hukum selalu berada satu langkah dibelakang realitas
masyarakat. Relevansi aturan hukum dengan persoalan masyarakat merupakan hal
yang esensial demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat. Aturan
hukum yang tidak relevan, akan menciptakan kekacuan dan ketidakadilan, dan
menjadi persoalan karena tidak dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada di
masyarakat. Relevansi di sini mengandung pengertian, bahwa hukum harus bisa
memecahkan suatu persoalan dari suatu realitas baru masyarakat. Sehingga jika
tidak, akan menyebabkan terjadinya apa yang disebut dengan bankruptcy of
justice yakni suatu konsep yang mengacu kepada kondisi dimana hukum tidak dapat
menyelesaikan suatu perkara akibat ketiadaan aturan hukum yang mengaturnya.
Problematik
yang berhubungan dengan penemuan hukum ini memang pada umumnya dipusatkan
sekitar “hakim”, oleh karena dalam kesehariannya ia senantiasa dihadapkan pada
peristiwa konkrit atau konflik untuk diselesaikannya, jadi sifatnya konfliktif.
Dan hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan hukum karena mempunyai
kekuatan mengikat sebagai hukum serta dituangkan dalam bentuk putusan. Di
samping itu pula hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan sumber hukum.
Penemuan hukum
itu sendiri lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau
petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap
peristiwa hukum yang kongkrit. Hal ini merupakan proses kongkretisasi dan
individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa
kongkrit. Atau lebih lanjutnya dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah
proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat
umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu.
Untuk
menyelesaikan persoalan ini, maka diberikanlah kewenangan kepada hakim untuk
mampu mengembangkan hukum atau melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), namun
demikian dalam konteks sistem hukum civil law hal ini menjadi suatu persoalan.
Hakim pada prinsipnya merupakan corong dari undang-undang, dimana peranan dari
kekuasaan kehakimanan hanya sebagai penerap undang-undang (rule adjudication
function) yang bukan merupakan kekuasaan pembuat undang-undang (rule making
function)
Stelsel Hukum
Civil Law
Pada mulanya negara Eropa tergabung pada sistem Eropa Kontinental. Ciri khusus dari stelsel hukum Eropa Kontinental atau civil law yakni:
1. Hukum merupakan produk legislatif.
2. Hukum adalah peraturan perundang-undangan.
3. Sangat dipengaruhi oleh persepsi hukum romawi.
4. Semua sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law dikodifikasi dalam suatu peraturanperundang-undangan.
5. Keputusan pengadilan dalam sistem hukum kontinental atau civil law bukan sumber hukum yang pertama tetapi hanya keterangan mengenai hukum.
6. Dalam commom law memberi tempat yang sangat penting pada pengadilan sedangkan pada sistem Eropa Kontinental atau civil law tidak demikian, hukum tidak hanya penuntutan tetapi sebagaian besar mengenai fungsi umumnya.
7. Dualisme hukum kebiasaan dan kepatutan sebagaimana dalam commom law tidak dikenal dalam sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law.
8. Semua sistem civil law berbeda dalam substansi dan prosedur antara hukum perdata dengan hukum administrasi.
Pada mulanya negara Eropa tergabung pada sistem Eropa Kontinental. Ciri khusus dari stelsel hukum Eropa Kontinental atau civil law yakni:
1. Hukum merupakan produk legislatif.
2. Hukum adalah peraturan perundang-undangan.
3. Sangat dipengaruhi oleh persepsi hukum romawi.
4. Semua sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law dikodifikasi dalam suatu peraturanperundang-undangan.
5. Keputusan pengadilan dalam sistem hukum kontinental atau civil law bukan sumber hukum yang pertama tetapi hanya keterangan mengenai hukum.
6. Dalam commom law memberi tempat yang sangat penting pada pengadilan sedangkan pada sistem Eropa Kontinental atau civil law tidak demikian, hukum tidak hanya penuntutan tetapi sebagaian besar mengenai fungsi umumnya.
7. Dualisme hukum kebiasaan dan kepatutan sebagaimana dalam commom law tidak dikenal dalam sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law.
8. Semua sistem civil law berbeda dalam substansi dan prosedur antara hukum perdata dengan hukum administrasi.
Sistem Civil Law mempunyai tiga
karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden
sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan
bersifat inkuisitorial. Karakteristik utama yang menjadi dasar sistem Hukum
Civil Law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam
peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik
di dalam kodifikasi. Karakteristik dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama
yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum hanya dapat
diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur
dengan peraturan-peraturan hukum tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan
berdasarkan sistem hukum yang dianut, hakim tidak dapat leluasa menciptakan
hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan
dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan
seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara
saja ( Doktrins Res Ajudicata).
Karakteristik kedua pada sistem Civil Law
tidak dapat dilepaskan dari ajaran pemisahan kekusaan yang mengilhami
terjadinya Revolusi Perancis. Menurut Paul Scolten, bahwa maksud sesungguhnya
pengorganisasian organ-organ negara Belanda adalah adanya pemisahan antara
kekuasaan pembuatan undang-undang, kekuasaan peradilan, dan sistem kasasi
adalah tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan
lainnya. Penganut sistem Civil Law memberi keleluasaan yang besar bagi hakim
untuk memutus perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim terdahulu.
Yang menjadi pegangan hakim adalah aturan yang dibuat oleh parlemen, yaitu
undang-undang.
Karakteristik ketiga pada sistem hukum
Civil Law adalah apa yang oleh Lawrence Friedman disebut sebagai digunakannya
sistem Inkuisitorial dalam peradilan. Di dalam sistem itu, hakim mempunyai
peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara; hakim aktif dalam
menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Menurut pengamatan
Friedman, hakim di dalam sistem hukum Civil Law berusaha untuk mendapatkan
gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal. Sistem ini
mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim.
Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti
formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan,
kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Dalam rangka menemukan keadilan, para
yuris dan lembaga-lembaga yudisial maupun quasi-judisial merujuk kepada
sumber-sumber tersebut. Dari sumber-sumber itu, yang menjadi rujukan pertama
dalam tradisi sistem hukum Civil Law adalah peraturan perundang-undangan.
Negara-negara penganut civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi
dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Semua negara penganut civil law
mempunyai konstitusi tertulis.
Dalam perkembangannya, sistem hukum ini
mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat. Hukum publik mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara
serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara (sama dengan hukum publik
di sistem hukum Anglo-Saxon). Hukum Privat mencakup peraturan-peraturan hukum
yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan
hidup demi hidupnya.
Sistem hukum ini memiliki segi positif dan
negatif. Segi positifnya adalah hampir semua aspek kehidupan masyarakat serta
sengketa-sengketa yang terjadi telah tersedia undang-undang/hukum tertulis,
sehingga kasus-kasus yang timbul dapat diselesaikan dengan mudah, disamping itu
dengan telah tersedianya berbagai jenis hukum tertulis akan lebih menjamin
adanya kepastian hukum dalam proses penyelesaiannya. Sedang segi negatifnya,
banyak kasus yang timbul sebagai akibat dari kemajuan zaman dan peradaban
manusia, tidak tersedia undang-undangnya. Sehingga kasus ini tidak dapat
diselesaikan di pengadilan. Hukum tertulis pada suatu saat akan ketinggalan
zaman karena sifat statisnya. Oleh karena itu, sistem hukum ini tidak menjadi
dinamis dan penerapannya cenderung kaku karena tugas hakim hanya sekedar
sebagai alat undang-undang. Hakim tak ubahnya sebagai abdi undang-undang yang
tidak memiliki kewenangan melakukan penafsiran guna mendapatkan nilai keadilan
yang sesungguhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar