BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia dan segala peradabannya selalu mengalami
perubahan dan perkembangan sepanjang adanya pengaruh-pengaruh yang datang dari
dalam maupun dari luar dan hal ini adalah merupakan suatu keadaan yang dapat
merusak kehidupan masyarakat. Hukum sebagai bagian yang tidak terpisah dari
proses kehidupan manusia mempunyai
fungsi yang sangat penting dalam hal ini. Dalam menjalani kehidupan, berbentuk
berbagai peraturan-peraturan yang mengatur ruang lingkup tata kehidupan
masyarakat , misalnya dalam masalah perdagangan orang/manusia ( Trafficking ). Trafficking
merupakan kejahatan sistematik, pola dan pelakunya sangat susah untuk di lacak.
Untuk itu pola penanggulannya juga di perlukan kerjasama semua pihak, mungkin
kerjasama ini tahap awal untuk menggalang kekuatan bersama. Dan dalam
Undang-Undang No 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO).
Irwanto dkk., (dalam sofian, 2004) mencatat sedikitnya
terdapat lima jenis perdagangan perempuan dan anak yang di jumpai di Indonesia,
di mana salah satu di antaranya adalah perdagangan anak untuk tujuan pelacuran.
Penelitian ini hanya di khususkan pada perdagangan anak untuk tujuan pelacuran.
Para korban trafficking, khususnya sangat terjerumus kedunia prostitusi kerap
kali mendapatkan kekerasan seksual. Di mana korban Trafficking tidak hanya
menderita secara fisik tetapi juga mengalami menderita secara psikis.
Memang di sadari bahwa penanganan trafficking tidaklah
mudah, karena khusus pengiriman manusia secara illegal ke luar negri sudah
terjadi sejak bertahun-tahun lamanya tanpa adanya perubahan perbaikan. Pada
dasarnya perdagangan dan anak merupakan
permasalahan yang sangat kompleks yang tidak lepas dari factor-faktor ekonomi,
social, budaya, dan politik, perburuhan cheap labour yang di manfaatkan untuk
menekan biaya produksi sehingga cenderung dieksploitasi.
Trafficking merupakan
satu jalur perdagangan orang yang korbannya rata-rata di bawah garis
kemiskinan, khususnya perempuan dan anak. Apalagi hingga saat ini posisi
perempuan masih terimajinasi, tersubordinasi yang secara langsung maupun tidak
langsung akan mempengaruhi kondisi perempuan.
Isu perdagangan
manusia atau trafficking khususnya perempuan dan anak berapa
bulan terakhir cukup mendapat soroton di berbagai media massa.
Media massa tidak hanya sekedar menyoroti kasus-kasus tersebut saja
akan tetapi juga likaliku tindakan penyelamatan yang dilakukan aparat penegak
hukum terhadap korban serta bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi
permasalahan tersebut. Kasus-kasus Perdagangan Manusia yang cukup mendapat
sorotan media beberapa waktu yang lalu misalnya kasus penjualan tujuh
orang perempuan Cianjur yang diperdagangankan sebagai pekerja seks
komersil (PSK) ke Pekanbaru, Riau yang berhasil diselamatkan oleh Polres
Cianjur beberapa waktu yang lalu. Upaya lainnya adalah upaya penyelamatan
terhadap dua orang perempuan korban perdagangan perempuan yang dibebaskan oleh
reporter SCTV dari Tekongnya di Malaysia. Tulisan ini akan
mengulas secara singkat mengenai apa itu Perdagangan Manusia khususnya
perempuan dan anak itu, bagaimana bentuk, tujuan.
B. Rumusan Masalah
Dalam
penulisan ini, secara secara garis besarnya terdapat beberapa permasalahan
dalam penerapan dan penanganan korban trafficking (Perdagangan perempuan
dan anak). Adapun pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut
:
·
Apa
yang melatar belakangi dan dampak terjadinya Perdagangan orang (Trafficking).
·
Apa
saja hambatan-hambatan kebijakan dari peraturan-peraturan yang ada maupun
penegak hukum.
·
Bagaimana
Implementasi UU No 21 Tahun 2007 Dalam
Penanganan Korban Trafficking dalam Perspektif Hukum Internasional.
· Apa upaya pemerintah daerah Batam untuk
menanggulangi perdagangan orang di Batam (human
trafficking) .
Permasalahan di
atas merupakan beberapa penilaian yang tepat untuk membahas
mengenai
penanganan dan perlindungan korban Trafficking dalam masyarakat
Internasional sehingga dapat dinilai sejauh mana kepentingan Perlindungan pada
Hak asasi Perempuan untuk mengatasi terjadinya Trafficking.
Adapun
yang menjadi tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
·
Mengidentifikasi dan menginventalisir
latar belakang, pengaruh atau dampak sosial yang timbul dalam persoalan
perdagangan manusia ( Human Trafficking).
· Melakukan
kajian atau analisis yuridis atas perangkat-perangkat hukum tentang perdagangan
orang, khususnya keberadaan UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO yang menyangkut
perlengkapan pengaturan serta efektifitasnya dalam upaya penegakan hukum.
· Mengetahui
peranan pemerintah dan pihak terkait dalam upaya menangani, menanggulangi dan
mencegah terjadinya perdagangan orang di Indonesia.
Manfaat
dari penulisan ini adalah untuk menambah wawasan sarta pengetahuan bagi penulis
mengenai penanganan korban trafficking khususnya bagi perempuan dan anak
yang terjadi dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Baik mengenai
perlindungan hukum terhadap korban maupun tindakan yang sepantasnya yang
dilakukan untuk perekrut, trafiker, dan sindikat kejahatan dan upaya terhadap
orang/manusia yang telah terlibat dalam masalah trafficking supaya tidak
terlibat lagi dalam masalah tersebut, disamping itu dapat menambah pengetahuan
masyarakat khusunya penanganan korban trafficking bagi orang-orang yang
terlibat dalam masalah perdagangan manusia/orang.
PEMBAHASAN
A. Kajian Definisi
Trafficking
Kajian dan diskusi
mengenai perdagangan orang di Indonesia mulai bergulir awal tahun 2000.
Khususnya di picu oleh munculnya kasus-kasus penyiksaan para perempuan
Indonesia yang bekerja di luar negeri, baik sebagai pekerja rumah tangga (PRT)
maupun yang terjerumus dalam pelacuran. Sebelumnya, perdagangan orang hanya di
pahami terjadi dalam konteks pelacuran. Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) mengatur soal sanksi hukuman bagi pelaku perdagangan orang.
Sayangnya pasal ini tidak maksimal membantu perempuan dan anak yang
terperangkap dalam pelacuran, karena tidak ada penjelasan lengkap tentang apa
yang di maksud dengan perdagangan orang (trafficking). Masih di tambah adanya
kontradiksi dalam beberapa undang-undang mengenai batasan usia dewasa dan
pelacur anak. Lebih lanjut, sejak dulu perempuan-perempuan Indonesia telah
mencari pekerjaan di luar negeri, dan kekerasan-kekerasan yang mereka alami di
tempat kerja sejauh ini sering di anggap wajar oleh masyarakat kita yang
cenderung bersifat patriaki. Hal ini tampaknya menyebabkan jarang di temukan
penelitian dan tulisan mengenai perdagangan orang di Indonesia sampai akhir
tahun 1990-an.
Sejak awal tahun
2000-an berbagai laporan mengenai eksploitasi seksual perempuan dan anak mulai
bermunculan ke permukaan. Kebanyakan mengenai berita pelecehan seksual terhadap
penari Bali yang juga di kenal sebagai ‘’duta budaya’’ tumbuhnya industry seks
di Batam dan kasus-kasus paedophilia di Bali dan Lombok. Sangat mungkin
penelitian yang di lakukan oleh Farid ( Farid, M. Kekerasan Seksual,
Eksploitasi Seksual dan Eksploitasi Seksual Kormesil Anak- laporan untuk UNICEF
Indonesia, Jakarta, 1998) menjadi pelopor penelitian mengenai eksploitasi
seksual komersial anak, yang berhasil menarik perhatian masyarakat luas, Namun
demikian, yang benar-benar menarik perhatian masyarakat mungkin berita siksaan
fisik majikan terhadap buruh migran perempuan seperti Nirmala Bonet yang
terjadi di Malaysia tempat ia di sekap untuk di lacurkan. Peristiwa tersebut
memaksa kementrian Pemberdayaan Perempuan melakukan assessment di Negara bagian
Sabah sebelah timur Malaysia pada tahun 2003 dengan temuan mengejutkan, yaitu
di Sabah saja, di perkirakan terhadap 5.000 perempuan Indonesia yang di paksa
memasuki dunia pelacuran.
Di sisi lain,
pengapdosian Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan
orang-khususnya Perempuan dan Anak (Protokol Palermo) tahun 2000 serta fakta
bahwa Indonesia telah mendatanganinya- memaksa pemerintah Indonesia beradapan
dengan isu tersebut sehingga sebuah rencana aksi nasional (RAN) untuk
Penghapusan Perdagangan Perempuan Anak disahkan melalui Keputusan Presiden
tahun 2002. RAN tersebut di antaranya mewajibkan pemerintah Indonesia untuk
membuat peraturan perundangan yang lebih menyeluruh dalam menanggulangi perdagangan
orang.
Setelah
pengadosian Protokol Palermo dan di sahkan Undang-Undang Amerika Serikat
mengenai Perdagangan Orang (2001), sejumplah LSM internasional mulai bekerja
dalam berbagai aspek yang berbeda memberantas perdagangan perempua dan anak
(laki-laki dan perempuan) baik yang terjadi di Indonesia maupun luar Indonesia.
Kajian-kajian berikutnya bermunculan mengikuti perkembangan ini dan sebagian
besar terjadi pada akhir abad ke-21. Hasilnya, informasi-informasi baru muncul
dan berkembang begitu cepat.
Rancangan
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO)
sekarang ini menunggu pembahasannya di DPR. Pada saat di laporkan di terbitkan,
di harapkan RUU ini telah di sahkan. Semoga itu dapat mengatasi permasalahan
yang memaksa saat ini, yaitu tidak ada satupun hukum di Indonesia yang
menyebutkan definisi mengenai perdagangan orang itu sendiri. Selain membantu
para penegak hukum untuk menuntut dan menjatuhkan sanksi yang lebih berat bagi
para pelaku, serta memadu pemerintah untuk bagaimana menyediakan perlindungan dan bantuan untuk
orang-orang yang di perdagangkan.
Trafficking
terhadap perempuan dan anak perempuan di Kepri terjadi khususnya untuk tujuan
eksploitasi seksual di berbagai tempat hiburan di Batam, Tanjung Pinang,
Tanjung Balai Karimun. Di samping itu , ada berbagai laporan anak yang di
perdagangkan sebagai pengemis di Batam, serta pekerja anak di industri lokal
yang berbahaya di Tanjung Pinang seperti untuk mengolah sarang burung walet
untuk ekspor. Ada juga laporan perdagangan bayi yang di lahirkan oleh pekerja
seks komersial, juga dari ibu-ibu calon buruh migran perempuan yang berada di
luar negeri.
Walaupun tidak
dapat dikatakan secara pasti bahwa penjualan bayi dapat di kategorikan sebagai
bentuk trafficking, tetapi sebagian dari bayi yang di perdagangkan berasal dari
perempuan dan anak perempuan korban trafficking yang hamil di luar nikah. Hal
ini mengisyaratkan perlunya penelahaahan lebih lanjut mengenai sebab dan akibat
perdagangan bayi yang mengetahui Kepri selama ini.
Sejak tiga titik
embarkasi/ disembarkasi yang di tunjuk pemerintah berada di Kepri, maka daerah
ini juga berperan sebagai tempat transit penting bagi para pelaku perdagangan
orang dan agen-agennya. Sejumplah PJTKI juga memiliki tempat penampungan di
sini. Pada tahun 2005 , paling tidak ada dua kejadian saat PJTKI berhasil di
cegah ketika akan mengirimkan anak perempuan di bawah umur dan migran ilegal ke
luar negeri.
Walaupun hanya ada
sedikit data yang menyatakan bahwa Kepri juga merupakan daerah pengirim, tetapi
ada beberapa indikasi adanya perempuan dan anak perempuan yang di traffic
berdasarkan informasi dari LSM pemberi layanan di wilayah tersebut. Mudahnya
memperoleh uang dari pelacuran dan tidak adanya dan tidak adanya pilihan lain
untuk mendapatkan penghasilan, mendorong para remaja melakukan pekerjaan
sambilan sebagai ‘’frelance’’ sebagaian dari mereka terperosok ke dalam
lingkaran prostitusi dimana mereka kemudian menemukan kesulitan untuk
melepaskan diri.
B. Kepri Sebagai Daerah Tujuan dan Transit
Pulau Batam,
Bintan dan Karimun menjadi penerima perempuan dan anak yang di trafik untuk
tujuan eksploitasi seksual domestik dan buruh migran yang transit ke Malaysia
dan Singapura. Ada bukti-bukti anekdotal yang menyebutkan banyak buruh migrat
yang mengalami eksploitasi seksual di tempat mereka bekerja. Selama tahun
2005-2006, LSM-LSM lokal melaporkan bahwa mereka telah menyediakan layanan
Shelter dan layanan lainnya bagi 237 orang perempuan yang di perdagangkan di
Kepri, 162 orang di Batam (Irwan ,2006), 49 orang di Karimun (Kaseh Puan,2006),
dan 26 orang di pulau Bintan (Kemal Bintan, 2006).
Jumplah perempuan
yang di perdagangkan untuk kepentingan pelacuran di Kepri masih mungkin untuk
di perkirakan. Tahun 1995 , Jones meneliti dan menemukan 10% dari 5.000 PSK
yang bekerja di Batam adalah gadis berusia di bawah 18 tahun . Sepuluh tahun
kemudian tahun 2004 , Yayasan Mitra Kesehatan dan Kemanusian YMKK, sebuah
LSM yang bekerja untuk perempuan dan
anak yang di perdagangkan , memperkirakan ada sekitar 5.000 PSK di Batam, 5%
dari mereka berusia kurang dari 18 tahun. Ini berarti ada sekitar 250 anak
perempuan yang terlibat dalam industri prostitusi di Batam, dan mungkin mereka
telah di perdagangkan. Kebanyakan dari perempuan dan anak perempuan yang tercebur dalam prostitusi bekerja di
lokalisasi atau tempat-tempat bar karaoke, diskotik atau panti pijat.
C. Kendala penanganan kasus-kasus perdagangan perempuan
dan anak
Upaya
penanggulangan Perdagangan Manusia khususnya perdagangan perempuan dan
anak mengalami berbagai hambatan. Dari berbagai upaya yang telah dilakukan
SP selama ini, terdapat 3 (tiga) hal yang merupakan hambatan kunci dalam
melakukan upaya tersebut, yaitu antara lain budaya
masyarakat (culture), kebijakan pemerintah khususnya peraturan
perundang-undangan (legal substance) serta yang bersumber pada aparat
penegak hukum (legal structure).
D. Hambatan dari
kebijakan atau peraturan yang ada
Dari aspek
kebijakan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan (legal substance) hambatan
yang cukup besar yaitu belum adanya regulasi yang khusus (UU anti
trafficking) mengenai perdagangan perempuan dan anak selain dari Keppres
No. 88 Tahun 2002 mengenai RAN penghapusan perdagangan perempuan dan anak
Ditambah lagi dengan masih kurangnya pemahaman tentang perdagangan itu
sendiri dan kurangnya sosialisasi RAN anti trafficking tersebut.
Adanya beberapa regulasi yang dapat digunakan dalam penegakkan hukum untuk
kasus-kasus perdagangan yang ada seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
UU keimigrasian, Undang-undang No.23/1992 tentang Kesehatan dll ternyata
tidak dapat melihat kasus perdagangan perempuan dan anak secara utuh
(menyeluruh). Berbagai regulasi masih melihat kejahatan tersebut sebatas
kriminal biasa. Hal itu berdampak pada perlindungan terhadap korban dan
jeratan hukuman bagi para pelaku yang terlibat dalam proses perdagangan
perempuan dan anak tersebut menjadi tidak maksimal. Regulasi lain yang
juga sangat penting dan terkait dengan proses penanganan kasus-kasus
perdagangan adalah perlunya upaya perlindungan bagi saksi dan korban yang
akan menjadi saksi dalam suatu kasus perdagangan dalam bentuk UU
perlindungan saksi dan korban.
E. Hambatan dari penegakkan hukum
Keterbatasan
peraturan yang ada (KUHP) dalam menindak pelaku perdagangan perempuan dan
anak berdampak pada penegakan hukum bagi korban. Penyelesaian beberapa
kasus mengalami kesulitan karena seluruh proses perdagangan dari
perekrutan hingga korban bekerja dilihat sebagai proses yang kriminalisasi
biasa dan dikenakan pasal KUHP seperti penipuan (Pasal 378) atau pemalsuan
surat (Pasal 263) seperti dalam kasus Mina di atas kepolisian
hanya menjerat pelaku (Direktur PJTKI) dengan pasal pemalsuan surat saja
(Pasal 263 KUHP) saja dikarenakan tidak ada yang dapat membuktikan adanya
pemerasan dan ancaman yag dilakukan oleh agensi di Singapura.
Terhentinya kasus
di tingkat penyidikan seringkali disebabkan oleh kurangnya saksi dan
bukti. Banyak orang tidak mau bersaksi karena kesadaran akan persoalan
trafficking masih belum banyak dimilild oleh masyarakat maupun
aparat penegak hukum. Untuk itu, sangat penting untuk dilkaukan advokasi
dalam berbagai bentuk. Ada dua advokasi yang dapat dilakukan
berkaitan dengan penanganan kasus-kasus trafficking, pertama: menggunakan
mekanisme yang sudah ada (proses hukum) berkaitan dengan tindak
pidana/kejahatan yang dilakukan olehpelaku (trafficker) mulai dari
tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan hingga pemberian
putusan pidana di pengadilan. Advokasi yang kedua melalui upaya
desakan (pressure) dari berbagai pihak untuk mendorong bekerjanya
proses hukum agar berjalan optimal. Desakan yang dilakukan berbagai pihak
baik masyarakat, kalangan akademisi, LSM sebagai kelompok
penekan (pressure group) ini sangat perlu dilakukan karena beberapa
alasan. Pertama, bahwa kelompok penekan mempunyai fungsi control/pengawasan
terhadap kinerja aparat penegak hukum/instansi terkait guna memperbaiki
kinerja, sistem yang sedang berjalan agar tetap berada di koridor sesuai
dengan asas pemerintahan yang baik. Kedua, untukmenghindari
praktek abuse of power dan pelanggaran hak-hak korban juga
pelaku dari aparat penegak hukum itu sendiri. Ketiga, adanya keterbatasan
dari proses hukum itu sendiri dimana kepastian hukum hanya dapat dicapai
melalui hukum tertulis dan sangat tergantung kepada sanksi dan bukti yang
ada. Keterbatasan itu dapat menyebabkan suatu tindak pidana dihentikan/
tidak diproses ditingkat penyidikan. Untuk melakukan pressure
groupbanyak cara yang dapat digunakan untuk itu, diantaranya seperti
melakukan dialog, hearing, audiensi dengan instansi atau pihak terkait atau
dapat juga dilakukan melalui penyadaran melalui sosialisasi seperti
diskusi dan dialog bersama masyarakat dan aparat penegak hukum
sebagai salah satu cara mendukung para korban perdagangan perempuan dan
anakmendapatkan keadilan.
F. Implementasi UU No 21 Tahun 2007
Dengan lahirnya
Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), masyarakat Indonesia
dan komunitas internasional yang peduli masalah perdagangan.
Penerapan/implementasi undang-undang ini merupakan sebuah prestasi, karena
dianggap sangat komprehensip dan mencerminkan ketentuan yang diatur dalam
protokol PBB. Indonesia sebagai negara yang menandatangani protokol PBB,
mempunyai kesepakatan dengan komunitas internasional tentang bagaimana melihat
perdagangan orang sebagai kasus yang multi kompleks dan harus ditangani secara
komprehensip, melalui lima langkah penting penangananan yaitu; Penindakan,
Pencegahan, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan bagi korban, Kerja Sama dan peran
serta masyarakat.
Namun demikian,
sebagus atau seunggul apapun bentuk produk hukum, apabila tidak dilaksanakan
dengan benar dan ditegakkan, maka produk hukum tersebut menjadi tidak memiliki
manfaat. Menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan.
Berikut ini
merupakan hal-hal baru yang diatur dalam undang-undang tindak pidana perdagangan
orang (UU PTPPO) ádalah sebagai berikut:
A.
Penyalahan
Posisi Rentan
Merupakan salah
satu bentuk praktek eksploitasi, keadaan yang di dalamnya terdapat
ketidakseimbangan status/kedudukan antara dua pihak. Pihak yang lebih tingg
memiliki kekuasaan dibanding pihak yang lainnya yang memiliki kedudukan yang
lebih rendah atau berada dalam posisi rentan. Pihak yang memiliki kekuasaan,
menyalahgunakan kekuasaaannya untuk memegang kendali atas kerentanan orang lain
untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.
B.
Perbudakan
Perbudakan
adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Perbudakan diatur
pula dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pasal 9c. Yang
dimaksud dengan perbudakan dalam ketentuan ini termasuk dalam perdagangan
manusia, khususnya perdagangan perempuan dan anak.
C.
Praktik
Serupa perbudakan
Hádala tindakan yang menempatkan seseorang yang dalam
kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak status
pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu
kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.
Dengan adanya
kelemahan UU No 21 tahun 2007 dan ketentuan yang telah ada sebelumnya, maka
dibutuhkan undang-undang khusus yang dapat menyediakan landasan hukum materiil
dan formil sekaligus. Sehinnga undang-undang khusus ini diharapkan dapat
mengantisipasi dan menjerat pelaku perdagangan orang. Dengan demikian,
pererapan UU PTPPO adalah suatu keharusan yang dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 antara lain mengamanatkan dalam bagian Pembukaan bahwa
negara dan pemerintah didirikan untuk melindungi segenap bangsa dan tanah
tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan kesejahteraan. Trafiking memuat aspek-aspek yang bertentangan dengan
perlindungan dan juga berlawanan dengan kesejahteraan umum. Lebih-lebih praktek
trafficking selalu disertai dengan berbagai tindak ancaman dan kekerasan sehingga
menimbulkan ketersiksaan bagi si korban yang tanpa masa depan. Korban trafficking pada umumnya
adalah pihak yang dalam kondisi tidak berdaya baik secara pisik (anak-anak),
psikis, maupun ekonomi.
Konvensi ILO No
182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan
Anak Terburuk menyebutkan bahwa trafiking sebagai bentuk pekerjaan anak mutlak
harus dilarang. Perdagangan anak bukan sebuah bentuk pekerjaan, namun suatu
proses pengerahan dan atau pengangkutan dan penerimaan seorang anak atau orang
dewasa untuk keperluan eksploitasi, di mana selama dalam proses itu hak-hak
asasi manusia dilanggar.
G. Upaya Pemerintah Menghapuskan Perdagangan Orang
Respon dan Upaya
Pemerintah Daerah.
Sejak tahun
2003, pemerintah daerah Kepri telah
melakukan berbagai upaya besar di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun untuk
memerangi perdagangan perempuan dan anak. Beberapa upaya pemda adalah sebagai
berikut :
Kota Batam,
· Pada tahun 2004, pemerintah Indonesia,
melalui kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menunjuk Batam sebagai
satu-satunya pintu keluar untuk mengirimkan buruh migran perempuan untuk
pekerja PRT di Singapura. Pemerintah membangun sebuah pusat pelatihan yang di
sebut ‘’ Batam Internasiona Training Center’’ untuk tujuan ini. Di sini para
buruh migran perempuan tersebut menjalani Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
selama 3 atau 4 jam sebelum mereka berangkat ke Singapura. Di sini mereka
mendapatkan informasi mengenai apa yang harus mereka lakukan jika mereka
mendapatkan masalah dari majikan. Petugas Imigrasi juga memberikan penjelasan
berkaitan dengan surat-surat perjalanan dan hal-hal lain terkait dengan masa
tinggalmereka di luar neger.
· Pembentukan Gugus Tugas Anti Traffiking
(GTAF) berdasarkan Keputusan Wlikota tahun 2005, yang memungkinkan adanya upaya
pemberantasan trafficking di Batam yang lebih terkoordinasi. Gugus tugas ini
beranggotaan perwakilan kantor-kantor dinas dan LSM.
· Di Batam, pemulangan korban trafficking di
tangani oleh Dinas Sosial. Pemda, dengan dukungan International Organization
for Migration (IOM), menyediakan shelter untuk tempat tinggal sementara dan
menfasilitasi pemulangan korban trafficking. Bagi yang tidak
teridentifikasisebagai korban trafficking, di sediakan tempat tinggal sementara
dan pemulangan berdasarkan Skema Pemulangan Orang Terlantar Pemerintah
Indonesia. LSM juga di dorong untuk menfasilitasi akses korban terhadap layanan
pemerintah tersebut.
· Biro PP menyediakan layanan shelter untuk
korban trafficking , baik perempuan maupun anak perempuan yang di lengkapi
dengan fasilitas kesehatangratis di rumah sakit umum yang di kelola Dinas
Kesehatan.
· Kepolisian Batam juga telah melakukan
berbagai upaya besar untuk menindak pelaku trafficking. Selama 2005-2006,
tercatat enam kasus trafficking di mana para pelakunya di jatuhi hukuman.
Tanjung Pinang
dan Pulau Bintan
· Kesadaran akan perdagangan orang sebagai
pelanggaran HAM dan tindak kriminal termasuk hal yang baru di Tanjung Pinang,
walaupun kota ini telah menjadi kota transit dan tujuan selama beberapa tahun.
Biasanya pemda melihat trafficking sebagai permasalahan warga pendatang dan
bagian dari suatu tindak pidana. Trafficking juga bukan prioritas pemda. Karena
itu, korban trafficking seringkali dipulangkan secepat mungkin.
· Januari 2006, pemda kota Tanjung
Pinangtelah membentuk Gugus tugas kota berdasarkan keputusan Walikota No. 24
tahun2006.
Tanjung Balai
Karimun
· Desember 2005, kabupaten Tanjung Balai
Karimun membentuk Gugus Tugas Anti Trafficking berdasarkan keputusan Bupati No.
02.A tahun 2005.
· Sebelum pembentukan Gugus tugas,
pemerintah daerah hanya melakukan razia sebagai cara untuk mengurangi pelacuran
di wilayahnya. Inipun di lakukan karena tokoh agama selalu menekankan bahwa
prostitusi adalah penyakit sosial. Sayangnya razia saja tidak berhasil
menghilangkan prostitusi dari bumi karimun
BAB 111
PENUTUP
Kesimpulan
Perdagangan
perempuan dan anak (trafficking in women and children) menjadi salah
satu sorotan dunia. Asia Pasifik dan Timur Tengah merupakan kawasan utama
tujuan buruh migran perempuan termasuk korban yang diperdagangkan. Negara
tujuan tersebut antara lain: Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan,
Jepang, Korea Selatan, Saudi Arabia, Kuwait, Uni Emirat Arab,
Yordania, Palestina, Qatar. Adapun Indonesia merupakan salah satu
negara pengirim buruh migran khususnya buruh migran perempuan di kawasan
Asia Tenggara yang ingin bekerja ke luar negeri.
Rekomendasi
Dalam penanganan
perdagangan perempuan dan anak ini, diharapkan keterlibatan berbagai pihak
di dalamnya mulai dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah,
kalangan akademisi, kelompok masyarakat, individu untuk dapat membantu
korban perdagangan perempuan dan anak maupun untuk membantu memberikan
dukungan dan tekanan terhadap pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang
berpihak melindungi korban dan menjerat pelaku perdagangan. Terakhir upaya
sekecil apa pun yang Anda lakukan akan sangat berarti untuk membawa
perubahan.
Beberapa hal yang
dapat dilakukan baik dalam tingkat advokasi nasional dan daerah antara lain:
1. Perlunya
dibangun sistem perlindungan di tingkatan komunitas/ basis (daerah),
seperti: pelayanan pemberian informasi yang tepat untuk bekerja ke luar negeri;
Capacity building
komunitas/ basis di daerah mengenai pelayanan hukum untuk korban perdagangan
perempuan dan anak
Mengkampanyekan
dan mendesak disahkannya:
- Ratifikasi
konvensi ILO C189 mengenai Perlindungan buruh migran dan
keluarganya
- UU
perlindungan buruh migran dan keluarganya;
- UU
Anti Trafficking;
- Serta
UU Perlindungan saksi.
2. Capacity
building untuk sensitif terhadap isu perdagangan perempuan dan anak bagi
pemerintah, aparat penegak hukum, media dan kalangan akademisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar