Rabu, 09 Desember 2015

Implementasi Undang-undang No 21 Tahun 2007 Tentang Human Trafficking di Kota Batam



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia dan segala peradabannya selalu mengalami perubahan dan perkembangan sepanjang adanya pengaruh-pengaruh yang datang dari dalam maupun dari luar dan hal ini adalah merupakan suatu keadaan yang dapat merusak kehidupan masyarakat. Hukum sebagai bagian yang tidak terpisah dari proses kehidupan manusia  mempunyai fungsi yang sangat penting dalam hal ini. Dalam menjalani kehidupan, berbentuk berbagai peraturan-peraturan yang mengatur ruang lingkup tata kehidupan masyarakat , misalnya dalam masalah perdagangan orang/manusia ( Trafficking ). Trafficking merupakan kejahatan sistematik, pola dan pelakunya sangat susah untuk di lacak. Untuk itu pola penanggulannya juga di perlukan kerjasama semua pihak, mungkin kerjasama ini tahap awal untuk menggalang kekuatan bersama. Dan dalam Undang-Undang No 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Irwanto dkk., (dalam sofian, 2004) mencatat sedikitnya terdapat lima jenis perdagangan perempuan dan anak yang di jumpai di Indonesia, di mana salah satu di antaranya adalah perdagangan anak untuk tujuan pelacuran. Penelitian ini hanya di khususkan pada perdagangan anak untuk tujuan pelacuran. Para korban trafficking, khususnya sangat terjerumus kedunia prostitusi kerap kali mendapatkan kekerasan seksual. Di mana korban Trafficking tidak hanya menderita secara fisik tetapi juga mengalami menderita secara psikis.
Memang di sadari bahwa penanganan trafficking tidaklah mudah, karena khusus pengiriman manusia secara illegal ke luar negri sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya tanpa adanya perubahan perbaikan. Pada dasarnya perdagangan  dan anak merupakan permasalahan yang sangat kompleks yang tidak lepas dari factor-faktor ekonomi, social, budaya, dan politik, perburuhan cheap labour yang di manfaatkan untuk menekan biaya produksi sehingga cenderung dieksploitasi.
Trafficking merupakan  satu jalur perdagangan orang yang korbannya rata-rata di bawah garis kemiskinan, khususnya perempuan dan anak. Apalagi hingga saat ini posisi perempuan masih terimajinasi, tersubordinasi yang secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi kondisi perempuan.

Isu perdagangan manusia atau trafficking khususnya perempuan dan anak berapa bulan terakhir cukup mendapat soroton di berbagai media massa. Media massa tidak hanya sekedar menyoroti kasus-kasus tersebut saja akan tetapi juga lika­liku tindakan penyelamatan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap korban serta bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Kasus­-kasus Perdagangan Manusia yang cukup mendapat sorotan media beberapa waktu yang lalu misalnya kasus penjualan tujuh orang perempuan Cianjur yang diperdagangankan sebagai pekerja seks komersil (PSK) ke Pekanbaru, Riau yang berhasil diselamatkan oleh Polres Cianjur beberapa waktu yang lalu. Upaya lainnya adalah upaya penyelamatan terhadap dua orang perempuan korban perdagangan perempuan yang dibebaskan oleh reporter SCTV dari Tekongnya di Malaysia. Tulisan ini akan mengulas secara singkat mengenai apa itu Perdagangan Manusia khususnya perempuan dan anak itu, bagaimana bentuk, tujuan.

B.    Rumusan Masalah
Dalam penulisan ini, secara secara garis besarnya terdapat beberapa permasalahan dalam penerapan dan penanganan korban trafficking (Perdagangan perempuan dan anak). Adapun pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
·      Apa yang melatar belakangi dan dampak terjadinya Perdagangan orang (Trafficking).
·      Apa saja hambatan-hambatan kebijakan dari peraturan-peraturan yang ada maupun penegak hukum.
·      Bagaimana Implementasi UU No 21 Tahun 2007 Dalam Penanganan Korban Trafficking dalam Perspektif Hukum Internasional.
·      Apa upaya pemerintah daerah Batam untuk menanggulangi perdagangan orang di Batam (human trafficking) .

Permasalahan di atas merupakan beberapa penilaian yang tepat untuk membahas
mengenai penanganan dan perlindungan korban Trafficking dalam masyarakat Internasional sehingga dapat dinilai sejauh mana kepentingan Perlindungan pada Hak asasi Perempuan untuk mengatasi terjadinya Trafficking.
 C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
·      
Mengidentifikasi dan menginventalisir latar belakang, pengaruh atau dampak sosial yang timbul dalam persoalan perdagangan manusia ( Human Trafficking).
·     Melakukan kajian atau analisis yuridis atas perangkat-perangkat hukum tentang perdagangan orang, khususnya keberadaan UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO yang menyangkut perlengkapan pengaturan serta efektifitasnya dalam upaya penegakan hukum. 

·     Mengetahui peranan pemerintah dan pihak terkait dalam upaya menangani, menanggulangi dan mencegah terjadinya perdagangan orang di Indonesia. 

Manfaat dari penulisan ini adalah untuk menambah wawasan sarta pengetahuan bagi penulis mengenai penanganan korban trafficking khususnya bagi perempuan dan anak yang terjadi dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Baik mengenai perlindungan hukum terhadap korban maupun tindakan yang sepantasnya yang dilakukan untuk perekrut, trafiker, dan sindikat kejahatan dan upaya terhadap orang/manusia yang telah terlibat dalam masalah trafficking supaya tidak terlibat lagi dalam masalah tersebut, disamping itu dapat menambah pengetahuan masyarakat khusunya penanganan korban trafficking bagi orang-orang yang terlibat dalam masalah perdagangan manusia/orang.
 BAB II
PEMBAHASAN

A. Kajian Definisi Trafficking
Kajian dan diskusi mengenai perdagangan orang di Indonesia mulai bergulir awal tahun 2000. Khususnya di picu oleh munculnya kasus-kasus penyiksaan para perempuan Indonesia yang bekerja di luar negeri, baik sebagai pekerja rumah tangga (PRT) maupun yang terjerumus dalam pelacuran. Sebelumnya, perdagangan orang hanya di pahami terjadi dalam konteks pelacuran. Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal sanksi hukuman bagi pelaku perdagangan orang. Sayangnya pasal ini tidak maksimal membantu perempuan dan anak yang terperangkap dalam pelacuran, karena tidak ada penjelasan lengkap tentang apa yang di maksud dengan perdagangan orang (trafficking). Masih di tambah adanya kontradiksi dalam beberapa undang-undang mengenai batasan usia dewasa dan pelacur anak. Lebih lanjut, sejak dulu perempuan-perempuan Indonesia telah mencari pekerjaan di luar negeri, dan kekerasan-kekerasan yang mereka alami di tempat kerja sejauh ini sering di anggap wajar oleh masyarakat kita yang cenderung bersifat patriaki. Hal ini tampaknya menyebabkan jarang di temukan penelitian dan tulisan mengenai perdagangan orang di Indonesia sampai akhir tahun 1990-an.
Sejak awal tahun 2000-an berbagai laporan mengenai eksploitasi seksual perempuan dan anak mulai bermunculan ke permukaan. Kebanyakan mengenai berita pelecehan seksual terhadap penari Bali yang juga di kenal sebagai ‘’duta budaya’’ tumbuhnya industry seks di Batam dan kasus-kasus paedophilia di Bali dan Lombok. Sangat mungkin penelitian yang di lakukan oleh Farid ( Farid, M. Kekerasan Seksual, Eksploitasi Seksual dan Eksploitasi Seksual Kormesil Anak- laporan untuk UNICEF Indonesia, Jakarta, 1998) menjadi pelopor penelitian mengenai eksploitasi seksual komersial anak, yang berhasil menarik perhatian masyarakat luas, Namun demikian, yang benar-benar menarik perhatian masyarakat mungkin berita siksaan fisik majikan terhadap buruh migran perempuan seperti Nirmala Bonet yang terjadi di Malaysia tempat ia di sekap untuk di lacurkan. Peristiwa tersebut memaksa kementrian Pemberdayaan Perempuan melakukan assessment di Negara bagian Sabah sebelah timur Malaysia pada tahun 2003 dengan temuan mengejutkan, yaitu di Sabah saja, di perkirakan terhadap 5.000 perempuan Indonesia yang di paksa memasuki dunia pelacuran.
Di sisi lain, pengapdosian Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan orang-khususnya Perempuan dan Anak (Protokol Palermo) tahun 2000 serta fakta bahwa Indonesia telah mendatanganinya- memaksa pemerintah Indonesia beradapan dengan isu tersebut sehingga sebuah rencana aksi nasional (RAN) untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan Anak disahkan melalui Keputusan Presiden tahun 2002. RAN tersebut di antaranya mewajibkan pemerintah Indonesia untuk membuat peraturan perundangan yang lebih menyeluruh dalam menanggulangi perdagangan orang.
Setelah pengadosian Protokol Palermo dan di sahkan Undang-Undang Amerika Serikat mengenai Perdagangan Orang (2001), sejumplah LSM internasional mulai bekerja dalam berbagai aspek yang berbeda memberantas perdagangan perempua dan anak (laki-laki dan perempuan) baik yang terjadi di Indonesia maupun luar Indonesia. Kajian-kajian berikutnya bermunculan mengikuti perkembangan ini dan sebagian besar terjadi pada akhir abad ke-21. Hasilnya, informasi-informasi baru muncul dan berkembang begitu cepat.
Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO) sekarang ini menunggu pembahasannya di DPR. Pada saat di laporkan di terbitkan, di harapkan RUU ini telah di sahkan. Semoga itu dapat mengatasi permasalahan yang memaksa saat ini, yaitu tidak ada satupun hukum di Indonesia yang menyebutkan definisi mengenai perdagangan orang itu sendiri. Selain membantu para penegak hukum untuk menuntut dan menjatuhkan sanksi yang lebih berat bagi para pelaku, serta memadu pemerintah untuk bagaimana  menyediakan perlindungan dan bantuan untuk orang-orang yang di perdagangkan.

Trafficking terhadap perempuan dan anak perempuan di Kepri terjadi khususnya untuk tujuan eksploitasi seksual di berbagai tempat hiburan di Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Balai Karimun. Di samping itu , ada berbagai laporan anak yang di perdagangkan sebagai pengemis di Batam, serta pekerja anak di industri lokal yang berbahaya di Tanjung Pinang seperti untuk mengolah sarang burung walet untuk ekspor. Ada juga laporan perdagangan bayi yang di lahirkan oleh pekerja seks komersial, juga dari ibu-ibu calon buruh migran perempuan yang berada di luar negeri.
Walaupun tidak dapat dikatakan secara pasti bahwa penjualan bayi dapat di kategorikan sebagai bentuk trafficking, tetapi sebagian dari bayi yang di perdagangkan berasal dari perempuan dan anak perempuan korban trafficking yang hamil di luar nikah. Hal ini mengisyaratkan perlunya penelahaahan lebih lanjut mengenai sebab dan akibat perdagangan bayi yang mengetahui Kepri selama ini.
Sejak tiga titik embarkasi/ disembarkasi yang di tunjuk pemerintah berada di Kepri, maka daerah ini juga berperan sebagai tempat transit penting bagi para pelaku perdagangan orang dan agen-agennya. Sejumplah PJTKI juga memiliki tempat penampungan di sini. Pada tahun 2005 , paling tidak ada dua kejadian saat PJTKI berhasil di cegah ketika akan mengirimkan anak perempuan di bawah umur dan migran ilegal ke luar negeri.
Walaupun hanya ada sedikit data yang menyatakan bahwa Kepri juga merupakan daerah pengirim, tetapi ada beberapa indikasi adanya perempuan dan anak perempuan yang di traffic berdasarkan informasi dari LSM pemberi layanan di wilayah tersebut. Mudahnya memperoleh uang dari pelacuran dan tidak adanya dan tidak adanya pilihan lain untuk mendapatkan penghasilan, mendorong para remaja melakukan pekerjaan sambilan sebagai ‘’frelance’’ sebagaian dari mereka terperosok ke dalam lingkaran prostitusi dimana mereka kemudian menemukan kesulitan untuk melepaskan diri.

B. Kepri Sebagai Daerah Tujuan dan Transit
Pulau Batam, Bintan dan Karimun menjadi penerima perempuan dan anak yang di trafik untuk tujuan eksploitasi seksual domestik dan buruh migran yang transit ke Malaysia dan Singapura. Ada bukti-bukti anekdotal yang menyebutkan banyak buruh migrat yang mengalami eksploitasi seksual di tempat mereka bekerja. Selama tahun 2005-2006, LSM-LSM lokal melaporkan bahwa mereka telah menyediakan layanan Shelter dan layanan lainnya bagi 237 orang perempuan yang di perdagangkan di Kepri, 162 orang di Batam (Irwan ,2006), 49 orang di Karimun (Kaseh Puan,2006), dan 26 orang di pulau Bintan (Kemal Bintan, 2006).
Jumplah perempuan yang di perdagangkan untuk kepentingan pelacuran di Kepri masih mungkin untuk di perkirakan. Tahun 1995 , Jones meneliti dan menemukan 10% dari 5.000 PSK yang bekerja di Batam adalah gadis berusia di bawah 18 tahun . Sepuluh tahun kemudian tahun 2004 , Yayasan Mitra Kesehatan dan Kemanusian YMKK, sebuah LSM  yang bekerja untuk perempuan dan anak yang di perdagangkan , memperkirakan ada sekitar 5.000 PSK di Batam, 5% dari mereka berusia kurang dari 18 tahun. Ini berarti ada sekitar 250 anak perempuan yang terlibat dalam industri prostitusi di Batam, dan mungkin mereka telah di perdagangkan. Kebanyakan dari perempuan dan anak perempuan yang  tercebur dalam prostitusi bekerja di lokalisasi atau tempat-tempat bar karaoke, diskotik atau panti pijat.

C. Kendala penanganan kasus-kasus perdagangan perempuan dan anak
Upaya penanggulangan Perdagangan Manusia khususnya perdagangan perempuan dan anak mengalami berbagai hambatan. Dari berbagai upaya yang telah dilakukan SP selama ini, terdapat 3 (tiga) hal yang merupakan hambatan kunci dalam melakukan upaya tersebut, yaitu antara lain budaya masyarakat (culture), kebijakan pemerintah khususnya peraturan perundang-undangan (legal substance) serta yang bersumber pada aparat penegak hukum (legal structure).

 D. Hambatan dari kebijakan atau peraturan yang ada
Dari aspek kebijakan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan (legal substance) hambatan yang cukup besar yaitu belum adanya regulasi yang khusus (UU anti trafficking) mengenai perdagangan perempuan dan anak selain dari Keppres No. 88 Tahun 2002 mengenai RAN penghapusan perdagangan perempuan dan anak Ditambah lagi dengan masih kurangnya pemahaman tentang perdagangan itu sendiri dan kurangnya sosialisasi RAN anti trafficking tersebut. Adanya beberapa regulasi yang dapat digunakan dalam penegakkan hukum untuk kasus-kasus perdagangan yang ada seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU keimigrasian, Undang-undang No.23/1992 tentang Kesehatan dll ternyata tidak dapat melihat kasus perdagangan perempuan dan anak secara utuh (menyeluruh). Berbagai regulasi masih melihat kejahatan tersebut sebatas kriminal biasa. Hal itu berdampak pada perlindungan terhadap korban dan jeratan hukuman bagi para pelaku yang terlibat dalam proses perdagangan perempuan dan anak tersebut menjadi tidak maksimal. Regulasi lain yang juga sangat penting dan terkait dengan proses penanganan kasus-kasus perdagangan adalah perlunya upaya perlindungan bagi saksi dan korban yang akan menjadi saksi dalam suatu kasus perdagangan dalam bentuk UU perlindungan saksi dan korban.

E. Hambatan dari penegakkan hukum
Keterbatasan peraturan yang ada (KUHP) dalam menindak pelaku perdagangan perempuan dan anak berdampak pada penegakan hukum bagi korban. Penyelesaian beberapa kasus mengalami kesulitan karena seluruh proses perdagangan dari perekrutan hingga korban bekerja dilihat sebagai proses yang kriminalisasi biasa dan dikenakan pasal KUHP seperti penipuan (Pasal 378) atau pemalsuan surat (Pasal 263) seperti dalam kasus Mina di atas kepolisian hanya menjerat pelaku (Direktur PJTKI) dengan pasal pemalsuan surat saja (Pasal 263 KUHP) saja dikarenakan tidak ada yang dapat membuktikan adanya pemerasan dan ancaman yag dilakukan oleh agensi di Singapura.
Terhentinya kasus di tingkat penyidikan seringkali disebabkan oleh kurangnya saksi dan bukti. Banyak orang tidak mau bersaksi karena kesadaran akan persoalan trafficking masih belum banyak dimilild oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum. Untuk itu, sangat penting untuk dilkaukan advokasi dalam berbagai bentuk. Ada dua advokasi yang dapat dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus-kasus trafficking, pertama: menggunakan mekanisme yang sudah ada (proses hukum) berkaitan dengan tindak pidana/kejahatan yang dilakukan olehpelaku (trafficker) mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan hingga pemberian putusan pidana di pengadilan. Advokasi yang kedua melalui upaya desakan (pressure) dari berbagai pihak untuk mendorong bekerjanya proses hukum agar berjalan optimal. Desakan yang dilakukan berbagai pihak baik masyarakat, kalangan akademisi, LSM sebagai kelompok penekan (pressure group) ini sangat perlu dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, bahwa kelompok penekan mempunyai fungsi control/pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum/instansi terkait guna memperbaiki kinerja, sistem yang sedang berjalan agar tetap berada di koridor sesuai dengan asas pemerintahan yang baik. Kedua, untukmenghindari praktek abuse of power dan pelanggaran hak-hak korban juga pelaku dari aparat penegak hukum itu sendiri. Ketiga, adanya keterbatasan dari proses hukum itu sendiri dimana kepastian hukum hanya dapat dicapai melalui hukum tertulis dan sangat tergantung kepada sanksi dan bukti yang ada. Keterbatasan itu dapat menyebabkan suatu tindak pidana dihentikan/ tidak diproses ditingkat penyidikan. Untuk melakukan pressure groupbanyak cara yang dapat digunakan untuk itu, diantaranya seperti melakukan dialog, hearing, audiensi dengan instansi atau pihak terkait atau dapat juga dilakukan melalui penyadaran melalui sosialisasi seperti diskusi dan dialog bersama masyarakat dan aparat penegak hukum sebagai salah satu cara mendukung para korban perdagangan perempuan dan anakmendapatkan keadilan.

F. Implementasi UU No 21 Tahun 2007
Dengan lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), masyarakat Indonesia dan komunitas internasional yang peduli masalah perdagangan. Penerapan/implementasi undang-undang ini merupakan sebuah prestasi, karena dianggap sangat komprehensip dan mencerminkan ketentuan yang diatur dalam protokol PBB. Indonesia sebagai negara yang menandatangani protokol PBB, mempunyai kesepakatan dengan komunitas internasional tentang bagaimana melihat perdagangan orang sebagai kasus yang multi kompleks dan harus ditangani secara komprehensip, melalui lima langkah penting penangananan yaitu; Penindakan, Pencegahan, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan bagi korban, Kerja Sama dan peran serta masyarakat.
Namun demikian, sebagus atau seunggul apapun bentuk produk hukum, apabila tidak dilaksanakan dengan benar dan ditegakkan, maka produk hukum tersebut menjadi tidak memiliki manfaat. Menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan.

Berikut ini merupakan hal-hal baru yang diatur dalam undang-undang tindak pidana perdagangan orang (UU PTPPO) ádalah sebagai berikut:
A.     Penyalahan Posisi Rentan

Merupakan salah satu bentuk praktek eksploitasi, keadaan yang di dalamnya terdapat ketidakseimbangan status/kedudukan antara dua pihak. Pihak yang lebih tingg memiliki kekuasaan dibanding pihak yang lainnya yang memiliki kedudukan yang lebih rendah atau berada dalam posisi rentan. Pihak yang memiliki kekuasaan, menyalahgunakan kekuasaaannya untuk memegang kendali atas kerentanan orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

B.     Perbudakan
Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Perbudakan diatur pula dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pasal 9c. Yang dimaksud dengan perbudakan dalam ketentuan ini termasuk dalam perdagangan manusia, khususnya perdagangan perempuan dan anak.
C.     Praktik Serupa perbudakan
Hádala tindakan yang menempatkan seseorang yang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak status pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.

Dengan adanya kelemahan UU No 21 tahun 2007 dan ketentuan yang telah ada sebelumnya, maka dibutuhkan undang-undang khusus yang dapat menyediakan landasan hukum materiil dan formil sekaligus. Sehinnga undang-undang khusus ini diharapkan dapat mengantisipasi dan menjerat pelaku perdagangan orang. Dengan demikian, pererapan UU PTPPO adalah suatu keharusan yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain mengamanatkan dalam bagian Pembukaan bahwa negara dan pemerintah didirikan untuk melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan kesejahteraan. Trafiking memuat aspek-aspek yang bertentangan dengan perlindungan dan juga berlawanan dengan kesejahteraan umum. Lebih-lebih praktek trafficking selalu disertai dengan berbagai tindak ancaman dan kekerasan sehingga menimbulkan ketersiksaan bagi si korban yang tanpa masa depan. Korban trafficking pada umumnya adalah pihak yang dalam kondisi tidak berdaya baik secara pisik (anak-anak), psikis, maupun ekonomi.
Konvensi ILO No 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Anak Terburuk menyebutkan bahwa trafiking sebagai bentuk pekerjaan anak mutlak harus dilarang. Perdagangan anak bukan sebuah bentuk pekerjaan, namun suatu proses pengerahan dan atau pengangkutan dan penerimaan seorang anak atau orang dewasa untuk keperluan eksploitasi, di mana selama dalam proses itu hak-hak asasi manusia dilanggar.
G. Upaya Pemerintah Menghapuskan Perdagangan Orang
Respon dan Upaya Pemerintah Daerah.
Sejak tahun 2003,  pemerintah daerah Kepri telah melakukan berbagai upaya besar di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun untuk memerangi perdagangan perempuan dan anak. Beberapa upaya pemda adalah sebagai berikut :

Kota Batam,
·      Pada tahun 2004, pemerintah Indonesia, melalui kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menunjuk Batam sebagai satu-satunya pintu keluar untuk mengirimkan buruh migran perempuan untuk pekerja PRT di Singapura. Pemerintah membangun sebuah pusat pelatihan yang di sebut ‘’ Batam Internasiona Training Center’’ untuk tujuan ini. Di sini para buruh migran perempuan tersebut menjalani Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) selama 3 atau 4 jam sebelum mereka berangkat ke Singapura. Di sini mereka mendapatkan informasi mengenai apa yang harus mereka lakukan jika mereka mendapatkan masalah dari majikan. Petugas Imigrasi juga memberikan penjelasan berkaitan dengan surat-surat perjalanan dan hal-hal lain terkait dengan masa tinggalmereka di luar neger.
·      Pembentukan Gugus Tugas Anti Traffiking (GTAF) berdasarkan Keputusan Wlikota tahun 2005, yang memungkinkan adanya upaya pemberantasan trafficking di Batam yang lebih terkoordinasi. Gugus tugas ini beranggotaan perwakilan kantor-kantor dinas dan LSM.
·      Di Batam, pemulangan korban trafficking di tangani oleh Dinas Sosial. Pemda, dengan dukungan International Organization for Migration (IOM), menyediakan shelter untuk tempat tinggal sementara dan menfasilitasi pemulangan korban trafficking. Bagi yang tidak teridentifikasisebagai korban trafficking, di sediakan tempat tinggal sementara dan pemulangan berdasarkan Skema Pemulangan Orang Terlantar Pemerintah Indonesia. LSM juga di dorong untuk menfasilitasi akses korban terhadap layanan pemerintah tersebut.
·      Biro PP menyediakan layanan shelter untuk korban trafficking , baik perempuan maupun anak perempuan yang di lengkapi dengan fasilitas kesehatangratis di rumah sakit umum yang di kelola Dinas Kesehatan.
·      Kepolisian Batam juga telah melakukan berbagai upaya besar untuk menindak pelaku trafficking. Selama 2005-2006, tercatat enam kasus trafficking di mana para pelakunya di jatuhi hukuman.

Tanjung Pinang dan Pulau Bintan
·      Kesadaran akan perdagangan orang sebagai pelanggaran HAM dan tindak kriminal termasuk hal yang baru di Tanjung Pinang, walaupun kota ini telah menjadi kota transit dan tujuan selama beberapa tahun. Biasanya pemda melihat trafficking sebagai permasalahan warga pendatang dan bagian dari suatu tindak pidana. Trafficking juga bukan prioritas pemda. Karena itu, korban trafficking seringkali dipulangkan secepat mungkin.
·      Januari 2006, pemda kota Tanjung Pinangtelah membentuk Gugus tugas kota berdasarkan keputusan Walikota No. 24 tahun2006.

Tanjung Balai Karimun
·      Desember 2005, kabupaten Tanjung Balai Karimun membentuk Gugus Tugas Anti Trafficking berdasarkan keputusan Bupati No. 02.A tahun 2005.
·      Sebelum pembentukan Gugus tugas, pemerintah daerah hanya melakukan razia sebagai cara untuk mengurangi pelacuran di wilayahnya. Inipun di lakukan karena tokoh agama selalu menekankan bahwa prostitusi adalah penyakit sosial. Sayangnya razia saja tidak berhasil menghilangkan prostitusi dari bumi karimun

 BAB 111
PENUTUP

Kesimpulan
Perdagangan perempuan dan anak (trafficking in women and children) menjadi salah satu sorotan dunia. Asia Pasifik dan Timur Tengah merupakan kawasan utama tujuan buruh migran perempuan termasuk korban yang diperdagangkan. Negara tujuan tersebut antara lain: Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, Saudi Arabia, Kuwait, Uni Emirat Arab, Yordania, Palestina, Qatar. Adapun Indonesia merupakan salah satu negara pengirim buruh migran khususnya buruh migran perempuan di kawasan Asia Tenggara yang ingin bekerja ke luar negeri. 

Rekomendasi
Dalam penanganan perdagangan perempuan dan anak ini, diharapkan keterlibatan berbagai pihak di dalamnya mulai dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, kalangan akademisi, kelompok masyarakat, individu untuk dapat membantu korban perdagangan perempuan dan anak maupun untuk membantu memberikan dukungan dan tekanan terhadap pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak melindungi korban dan menjerat pelaku perdagangan. Terakhir upaya sekecil apa pun yang Anda lakukan akan sangat berarti untuk membawa perubahan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan baik dalam tingkat advokasi nasional dan daerah antara lain:
1. Perlunya dibangun sistem perlindungan di tingkatan komunitas/ basis (daerah), seperti: pelayanan pemberian informasi yang tepat untuk bekerja ke luar negeri;
Capacity building komunitas/ basis di daerah mengenai pelayanan hukum untuk korban perdagangan perempuan dan anak
Mengkampanyekan dan mendesak disahkannya:
-        Ratifikasi konvensi ILO C189 mengenai Perlindungan buruh migran dan
keluarganya
-        UU perlindungan buruh migran dan keluarganya;
-        UU Anti Trafficking;
-        Serta UU Perlindungan saksi.
2. Capacity building untuk sensitif terhadap isu perdagangan perempuan dan anak bagi pemerintah, aparat penegak hukum, media dan kalangan akademisi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar