1. KRONOLOGI PEMBUNUHAN ANGELINE
Angeline (8 tahun),
murid kelas II SD yang dilaporkan hilang sejak 16 Mei, ternyata jasadnya
ditemukan membusuk, Rabu (10/6/2015). Dia dikuburkan dekat kandang ayam, di
belakang rumah Margareta Christine Megawe, ibu angkatnya di Denpasar,
Bali.

Tubuh bocah 8 tahun itu penuh dengan luka
memar, antara lain di wajah, kepala, leher, lengan, paha, punggung dan kaki.
Namun penyebab utama kematiannya diduga karena benturan benda tumpul di
kepalanya.
Angeline mengalami kekerasan seksual yang
dilakukan oleh Agus. (Agus adalah orang yang baru diterima oleh Margareta untuk
bekerja dirumahnya sebagai pengurus ayam dan ternak lainnya). Pemerkosaan kedua
yang berujung fatal.
Margareta membunuh Angeline karena
berhubungan dengan harta warisan. Dia sering dipukuli dan dimarahi oleh ibu
angkatnya, Margareta.
Awal Mei
Agus Tai Andamai (26 tahun), mulai bekerja di rumah keluarga Margareta sebagai pembantu.
Agus Tai Andamai (26 tahun), mulai bekerja di rumah keluarga Margareta sebagai pembantu.
Sabtu 16 Mei
Seminggu kemudian, Agus mulai melakukan kekerasan seksual terhadap Angeline. Dua kali Agus memerkosa bocah 8 tahun itu, kemudian membunuhnya dengan membanting dan menjerat pakai tali. Setelah meninggal, sekitar pukul 17.00 Wita, Agus mengubur jasad Angeline di dekat kandang ayam, di belakang rumah. Kuburan ditimbuni sampah-sampah.
Yvonne Mega W (37) kakak angkat Angeline menyebut sang adik hila
Seminggu kemudian, Agus mulai melakukan kekerasan seksual terhadap Angeline. Dua kali Agus memerkosa bocah 8 tahun itu, kemudian membunuhnya dengan membanting dan menjerat pakai tali. Setelah meninggal, sekitar pukul 17.00 Wita, Agus mengubur jasad Angeline di dekat kandang ayam, di belakang rumah. Kuburan ditimbuni sampah-sampah.
Yvonne Mega W (37) kakak angkat Angeline menyebut sang adik hila
ng saat bermain di depan rumah.
17 Mei
- Yvonne melaporkan ke polisi bahwa Angeline hilang dari rumahnya
- Muncul Fan Page Bali's Missing Child di Facebook
- Mencurigai pengantar LPG yang membawa lari
- Yvonne melaporkan ke polisi bahwa Angeline hilang dari rumahnya
- Muncul Fan Page Bali's Missing Child di Facebook
- Mencurigai pengantar LPG yang membawa lari
18 Mei
- Angeline diketahui anak hasil adopsi sejak bayi
- Agus Tai Andamai bercerita Angeline sering dikasari ibu angkatnya, Margareta
- Guru dan wali kelas mengisahkan Angeline ke sekolah dengan kondisi memprihatinkan
- Sang pengantar LPG, Richard, mengaku tak tahu keberadaan Angeline
- Polisi kerahkan anjing pelacak. Sebar foto dan SMS berantai ke seluruh jajaran polres dan polsek
- Angeline diketahui anak hasil adopsi sejak bayi
- Agus Tai Andamai bercerita Angeline sering dikasari ibu angkatnya, Margareta
- Guru dan wali kelas mengisahkan Angeline ke sekolah dengan kondisi memprihatinkan
- Sang pengantar LPG, Richard, mengaku tak tahu keberadaan Angeline
- Polisi kerahkan anjing pelacak. Sebar foto dan SMS berantai ke seluruh jajaran polres dan polsek
19 Mei
- Keluarga dari Kalimantan Timur datang menjenguk Margareta
- Pihak kepolisian Denpasar Timur melacak jejak hilangnya Angeline
- Tim investigasi Polda Bali temui Amidah (26 tahun), ibu kandung Angeline di Banyuwangi Jawa Timur
- Keluarga dari Kalimantan Timur datang menjenguk Margareta
- Pihak kepolisian Denpasar Timur melacak jejak hilangnya Angeline
- Tim investigasi Polda Bali temui Amidah (26 tahun), ibu kandung Angeline di Banyuwangi Jawa Timur
20 Mei
- Polresta Denpasar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Angeline. Olah TKP melibatkan dua orang saksi yakni Margareta dan Agus Tai
- Polresta Denpasar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Angeline. Olah TKP melibatkan dua orang saksi yakni Margareta dan Agus Tai
22 Mei
- Margareta mengaku bertemu seorang saksi yang sempat melihat anaknya di sebuah warung lalapan di Kerobokan, Denpasar.
- Keluarga menggelar sayembara via broadcast BBM dan sosial media. Penemu Angeline akan diberikan uang dari 10 juta sampai Rp 40 juta
- Margareta mengaku bertemu seorang saksi yang sempat melihat anaknya di sebuah warung lalapan di Kerobokan, Denpasar.
- Keluarga menggelar sayembara via broadcast BBM dan sosial media. Penemu Angeline akan diberikan uang dari 10 juta sampai Rp 40 juta
24 Mei
- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Merdeka Sirait mendatangi rumah Angeline.
- Anggap tempat tinggal dan kamar Angeline tidak layak dihuni
- Margareta emosional. Sempat ancam pembantunya Agus menggunakan parang
- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Merdeka Sirait mendatangi rumah Angeline.
- Anggap tempat tinggal dan kamar Angeline tidak layak dihuni
- Margareta emosional. Sempat ancam pembantunya Agus menggunakan parang
25 Mei
- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Merdeka Sirait mendatangi Polresta Denpasar dan Mapolda Bali.
- Anggap proses adopsi Angeline belum sah karena hanya memakai akta notaris
- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Merdeka Sirait mendatangi Polresta Denpasar dan Mapolda Bali.
- Anggap proses adopsi Angeline belum sah karena hanya memakai akta notaris
26 Mei
- Kapolda Bali perintahkan penggeledahan rumah Margareta, namun hasilnya nihil
- Anggota polisi berjaga di rumah Margareta 24 jam
- Kapolda Bali perintahkan penggeledahan rumah Margareta, namun hasilnya nihil
- Anggota polisi berjaga di rumah Margareta 24 jam
27 Mei
Si pembantu, Agus Tai, dikabarkan berhenti bekerja
Si pembantu, Agus Tai, dikabarkan berhenti bekerja
28 Mei
- Kapolresta dan jajaran melakukan penyisiran di rumah Margareta
- Polisi memeriksa ulang Margareta
- Kapolresta dan jajaran melakukan penyisiran di rumah Margareta
- Polisi memeriksa ulang Margareta
29 Mei
- Kapolresta menyebut arah penyelidikan mengarah kepada seseorang.
- Polisi menyebar anggota ke bandara memeriksa sejumlah dokumen termasuk CCTV untuk memastikan keberadaan Angeline
- Kapolresta menyebut arah penyelidikan mengarah kepada seseorang.
- Polisi menyebar anggota ke bandara memeriksa sejumlah dokumen termasuk CCTV untuk memastikan keberadaan Angeline
1 Juni
- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar menyambangi Polsek Denpasar Timur
- Kedatangan P2TP2A ke rumah Margareta tak dihiraukan sang empunya rumah
- Siswa SDN 12 Sanur sembahyang bersama di sekolahnya bertepatan Purnama mendoakan Angeline cepat ditemukan
- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar menyambangi Polsek Denpasar Timur
- Kedatangan P2TP2A ke rumah Margareta tak dihiraukan sang empunya rumah
- Siswa SDN 12 Sanur sembahyang bersama di sekolahnya bertepatan Purnama mendoakan Angeline cepat ditemukan
2 Juni
- Komnas Perlindungan Anak datangi Polsek Denpasar Timur. Anggap polisi tak maksimal
- Polisi sebari foto-foto Angeline ke kantor kepolisian di seluruh wilayah Indonesia
- Pihak keluarga memeriksa CCTV yang berada di sekitar kawasan Sanur
- Komnas Perlindungan Anak datangi Polsek Denpasar Timur. Anggap polisi tak maksimal
- Polisi sebari foto-foto Angeline ke kantor kepolisian di seluruh wilayah Indonesia
- Pihak keluarga memeriksa CCTV yang berada di sekitar kawasan Sanur
3 Juni
- Relawan sebar flyer dan poster hilangnya Angeline di jalur Sedap Malam-By Pass Ngurah Rai (sekolah Angeline). Hadir Kapolda, Kapolresta, dan Margareith
- Relawan sebar flyer dan poster hilangnya Angeline di jalur Sedap Malam-By Pass Ngurah Rai (sekolah Angeline). Hadir Kapolda, Kapolresta, dan Margareith
5 Juni
- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Yudi Krisnandi tidak diperbolehkan keluarga masuk ke di rumah Margareith
- Memerintahkan pihak kepolisian meminta surat perintah tugas dari Kapolresta agar menggeledah rumah.
- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Yudi Krisnandi tidak diperbolehkan keluarga masuk ke di rumah Margareith
- Memerintahkan pihak kepolisian meminta surat perintah tugas dari Kapolresta agar menggeledah rumah.
6 Juni
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise datang. Tapi Margareta tidak ada di rumahnya.
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise datang. Tapi Margareta tidak ada di rumahnya.
9 Juni
- Guru dan kepala sekolah SDN 12 Sanur menggelar persembahyangan di depan rumah Margareta. Seorang guru seakan-akan mendengar jeritan Angeline seakan-akan memanggil.
- Guru dan kepala sekolah SDN 12 Sanur menggelar persembahyangan di depan rumah Margareta. Seorang guru seakan-akan mendengar jeritan Angeline seakan-akan memanggil.
2. SUBYEK HUKUM
1. Angeline 8 Tahun (
Korban )
2.
Margareta
Christine Magawe ( Ibu angkat ) ( Tersanggka )
3. Agus Tai Andamai 28 Tahun ( Si pembantu ) ( Tersangka )
3. LOCUS DELICTIE
Jalan
Sedap Malam 26, Kota Denpasar, Bali Indonesia
4.
TEMPUS DELICTIE
Sabtu,
16 Mei 2015 Waktu 17 :00 Wita ( Di laporkan hilang ) akan tetapi Agus melakukan
kekerasan sexsual lalu membunuh Angeline.
Rabu,
10 Juni 2015 ( Di temukan jasad
Angeline )
5.
PERATURAN HUKUM YANG DI LANGGAR
-Melanggar UUD yang isinya tentang
perlindungan terhadap anak
-Mengambil hak anak sampai kehilangan
nyawanya.
Ketentuan pidana dalam kasus Angeline :
1.
Pasal 77 yaitu Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak
mengalami kerugian , baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi
sosialnya atau penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami
sakit atau penderitaan , baik fisik, mental, maupun sosial di pidana dengan
pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) .
Perubahan pasal 77 dalam UU no.35/2004 yaitu Setiap Orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana yang di maksud dengan pasal 76A di pidana dengan pidana
penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
2. Pasal
79 yaitu Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaiman yang di maksud dengan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3. Pasal
80 ayat 3 yaitu dalam hal anak sebagaimana yang di maksud dalam ayat (2) mati,
maka pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Perubahan Pasal 80 ayat 3 dalam UU no.35/2014 yaitu dalam hal anak sebagaimana
di maksud pada ayat (2) mati, maka pelaku di pidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (limabelas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
4. Pasal
82 yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan , memaksa,
melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul , di pidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah ) dan paling
sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Perubahan pasal 82 dalam UU
no.35/2014 yaitu ayat (1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di
maksud dalam pasal 76E di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lamam 15 (limabelas) tahundan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ). (2) Dalm hal tindak pidana sebagaimana
di maksud dengan ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak,
pendidik, atau tenaga kependidikan maka
pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana di maksud
pada ayat (1) , karena dalam kasus Angeline ini kekerasan dilakukan oleh orang
yang mengadopsinya yang juga dapat disebut sebagai keluarganya.
5.
Pasal 88 yaitu Setiap orang yang
mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain , di pidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah ).
6.
PUTUSAN
PENGADILAN
Hakim
Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Ahmad Peten Sili, akhirnya menolak permohonan
praperadilan Margrieta Megawe, tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline, 8
tahun.
Dengan demikian, penyelidikan kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka ibu angkatnya itu tetap dapat dilanjutkan oleh Polda Bali. “"Pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil permohonannya," kata hakim, Rabu 29 Juli 2015.
Beberapa dalil itu antara lain penetapan tersangka yang tidak melalui Surat Penetapan tetapi hanya melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kapolda Bali. Menurut Hakim, dalam ketentuan KUHAP tidak ada penjelasan yang sepesifik mengenai bentuk ketetapan yang harus dibuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun Sprindik sudah termasuk sebagai surat yang sah dan legal.
Hakim juga membantah penilaian pemohon melalui Tim pengacaranya yang menuding penetapan Margareta sebagai tersangka hanya didasarkan atas keterangan Agus Tay . Padahal keterangan itu mengalami beberapa perubahan dna tidak didukung oleh kesesuaian dengan alat bukti yang lain.
Menurut Hakim Peten Sili, penyidik telah menunjukkan, selain keterangan Agus, terdapat alat bukti yang lain yakni keterangan ahli forensic dalam bentuk visum, yang mencakup identitas, keadaan korban, jenis luka dna berbagai keterangan lainnya.
Dengan demikian, penyelidikan kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka ibu angkatnya itu tetap dapat dilanjutkan oleh Polda Bali. “"Pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil permohonannya," kata hakim, Rabu 29 Juli 2015.
Beberapa dalil itu antara lain penetapan tersangka yang tidak melalui Surat Penetapan tetapi hanya melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kapolda Bali. Menurut Hakim, dalam ketentuan KUHAP tidak ada penjelasan yang sepesifik mengenai bentuk ketetapan yang harus dibuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun Sprindik sudah termasuk sebagai surat yang sah dan legal.
Hakim juga membantah penilaian pemohon melalui Tim pengacaranya yang menuding penetapan Margareta sebagai tersangka hanya didasarkan atas keterangan Agus Tay . Padahal keterangan itu mengalami beberapa perubahan dna tidak didukung oleh kesesuaian dengan alat bukti yang lain.
Menurut Hakim Peten Sili, penyidik telah menunjukkan, selain keterangan Agus, terdapat alat bukti yang lain yakni keterangan ahli forensic dalam bentuk visum, yang mencakup identitas, keadaan korban, jenis luka dna berbagai keterangan lainnya.
Rekomendasi
Kejahatan
terhadap anak tergolong dalam kejahatan yang sangat keji. Apalagi , sampai
mengakibatkan kematian seperti pada kasus Angeline yang disinyalir kasus
tersebut di dahului oleh kejahatan-kejahatan lain seperti memerkosa dan itu
merupakan perlakuan yang sangat keji dan biadap. Penerapan hukuman tinggi bisa menjadi salah
satu cara untuk memberikan efek jera maupun takut. Seperti yang di ketahui ,
kejahatan pada anak yang di hukum maksimal sampai 15 tahun penjara dan di denda
maksimal Rp 5 milliar berdasarkan UU no.35/2014 tentang perubahan perlindungan
anak. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan hukuman yang lebih besar terhadap
pelaku tindak kejahatan terhadap anak. Menurut saya hukuman itu perlu di tambah
seharusnya pelaku kejahatan dihukum dengan hukuman moral, social, dan di
perlakukan sama seperti apa yang dia lakukan pada korban dari tindak kejahatan
tersebut yaitu anak-anak , harusnya pelaku mendapatkan penjara yang lama
mungkin 20 tahun atau bahkan sampai seumur hidup. Selain itu, sistem di lembaga
pemasyarakatan juga harus di benahi. Mental tugas penjara yang bisa di suap
harus di rubah karena hal tersebut di sebutnya ikut andil dalam memperburuk
situasi. Terpidana punya berpotensi hidup enak walaupun dalam penjara sehingga
tidak menimbulkan efek jera.
Kasus
Angeline harusnya menjadi titik balik untuk mengubah penegakan hukum. Entah
dimulai dari mana, yang pasti perlu perbaikan supaya optimisme suatu saat ada
hukuman tegas tetap tumbuh dan supaya para pelaku enggan untuk berbuat
kejahatan terhadap anak karena takut akan hukuman yang nantinya dikenakan
padanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar