Rabu, 09 Desember 2015

Kasus Pidana di Indonesia


1. KRONOLOGI PEMBUNUHAN ANGELINE


Angeline (8 tahun), murid kelas II SD yang dilaporkan hilang sejak 16 Mei, ternyata jasadnya ditemukan membusuk, Rabu (10/6/2015). Dia dikuburkan dekat kandang ayam, di belakang rumah Margareta Christine Megawe, ibu angkatnya di Denpasar, Bali. 

Description: eginilah Kronologis Pembunuhan sampai Jasad Angeline Ditemukan



Tubuh bocah 8 tahun itu penuh dengan luka memar, antara lain di wajah, kepala, leher, lengan, paha, punggung dan kaki. Namun penyebab utama kematiannya diduga karena benturan benda tumpul di kepalanya.
Angeline mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus. (Agus adalah orang yang baru diterima oleh Margareta untuk bekerja dirumahnya sebagai pengurus ayam dan ternak lainnya). Pemerkosaan kedua yang berujung fatal.
Margareta membunuh Angeline karena berhubungan dengan harta warisan. Dia sering dipukuli dan dimarahi oleh ibu angkatnya, Margareta.
Awal Mei
Agus Tai Andamai (26 tahun), mulai bekerja di rumah keluarga Margareta sebagai pembantu.

Sabtu 16 Mei
Seminggu kemudian, Agus mulai melakukan kekerasan seksual terhadap Angeline. Dua kali Agus memerkosa bocah 8 tahun itu, kemudian membunuhnya dengan membanting dan menjerat pakai tali. Setelah meninggal, sekitar pukul 17.00 Wita, Agus mengubur jasad Angeline di dekat kandang ayam, di belakang rumah. Kuburan ditimbuni sampah-sampah.
Yvonne Mega W (37) kakak angkat Angeline menyebut sang adik hila
ng saat bermain di depan rumah.

17 Mei
- Yvonne melaporkan ke polisi bahwa Angeline hilang dari rumahnya
- Muncul Fan Page Bali's Missing Child di Facebook
- Mencurigai pengantar LPG yang membawa lari

18 Mei
- 
Angeline diketahui anak hasil adopsi sejak bayi
- Agus Tai Andamai bercerita 
Angeline sering dikasari ibu angkatnya, Margareta
- Guru dan wali kelas mengisahkan 
Angeline ke sekolah dengan kondisi memprihatinkan
- Sang pengantar LPG, Richard, mengaku tak tahu keberadaan
Angeline
- Polisi kerahkan anjing pelacak. Sebar foto dan SMS berantai ke seluruh jajaran polres dan polsek

19 Mei
- Keluarga dari Kalimantan Timur datang menjenguk Margareta
- Pihak kepolisian Denpasar Timur melacak jejak hilangnya
Angeline
- Tim investigasi Polda Bali temui Amidah (26 tahun), ibu kandung
Angeline di Banyuwangi Jawa Timur

20 Mei
- Polresta Denpasar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah 
Angeline. Olah TKP melibatkan dua orang saksi yakni Margareta dan Agus Tai

22 Mei
- Margareta mengaku bertemu seorang saksi yang sempat melihat anaknya di sebuah warung lalapan di Kerobokan, Denpasar.
- Keluarga menggelar sayembara via broadcast BBM dan sosial media. Penemu 
Angeline akan diberikan uang dari 10 juta sampai Rp 40 juta

24 Mei
- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Merdeka Sirait mendatangi rumah 
Angeline.
- Anggap tempat tinggal dan kamar 
Angeline tidak layak dihuni
- Margareta emosional. Sempat ancam pembantunya Agus menggunakan parang

25 Mei
- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Merdeka Sirait mendatangi Polresta Denpasar dan Mapolda Bali.
- Anggap proses adopsi 
Angeline belum sah karena hanya memakai akta notaris
26 Mei
- Kapolda Bali perintahkan penggeledahan rumah Margareta, namun hasilnya nihil
- Anggota polisi berjaga di rumah Margareta 24 jam

27 Mei
Si pembantu, Agus Tai, dikabarkan berhenti bekerja

28 Mei
- Kapolresta dan jajaran melakukan penyisiran di rumah Margareta
- Polisi memeriksa ulang Margareta

29 Mei
- Kapolresta menyebut arah penyelidikan mengarah kepada seseorang.
- Polisi menyebar anggota ke bandara memeriksa sejumlah dokumen termasuk CCTV untuk memastikan keberadaan 
Angeline

1 Juni
- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar menyambangi Polsek Denpasar Timur
- Kedatangan P2TP2A ke rumah Margareta tak dihiraukan sang empunya rumah
- Siswa SDN 12 Sanur sembahyang bersama di sekolahnya bertepatan Purnama mendoakan 
Angeline cepat ditemukan

2 Juni
- Komnas Perlindungan Anak datangi Polsek Denpasar Timur. Anggap polisi tak maksimal
- Polisi sebari foto-foto 
Angeline ke kantor kepolisian di seluruh wilayah Indonesia
- Pihak keluarga memeriksa CCTV yang berada di sekitar kawasan Sanur

3 Juni
- Relawan sebar flyer dan poster hilangnya 
Angeline di jalur Sedap Malam-By Pass Ngurah Rai (sekolah Angeline). Hadir Kapolda, Kapolresta, dan Margareith

5 Juni
- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Yudi Krisnandi tidak diperbolehkan keluarga masuk ke di rumah Margareith
- Memerintahkan pihak kepolisian meminta surat perintah tugas dari Kapolresta agar menggeledah rumah.

6 Juni
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise datang. Tapi Margareta tidak ada di rumahnya.

9 Juni
- Guru dan kepala sekolah SDN 12 Sanur menggelar persembahyangan di depan rumah Margareta. Seorang guru seakan-akan mendengar jeritan 
Angeline seakan-akan memanggil.

10 Juni
- Polisi temukan jasad 
Angeline di belakang rumah, di bawah tumpukan sampah.



2.  SUBYEK HUKUM

1.    Angeline  8 Tahun ( Korban )
2.    Margareta Christine Magawe ( Ibu angkat ) ( Tersanggka )
3.    Agus Tai Andamai 28 Tahun ( Si pembantu ) ( Tersangka )



3.  LOCUS DELICTIE

Jalan Sedap Malam 26, Kota Denpasar, Bali Indonesia


4.   TEMPUS DELICTIE


Sabtu, 16 Mei 2015        Waktu 17 :00 Wita ( Di laporkan hilang ) akan tetapi Agus melakukan kekerasan sexsual lalu membunuh Angeline.

Rabu, 10 Juni 2015         ( Di temukan jasad Angeline )








5.   PERATURAN HUKUM YANG DI LANGGAR

-Melanggar UUD yang isinya tentang perlindungan terhadap anak
-Mengambil hak anak sampai kehilangan nyawanya.

Ketentuan pidana dalam kasus Angeline :

1.    Pasal 77 yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian , baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya atau penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan , baik fisik, mental, maupun sosial di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak  Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) . Perubahan pasal 77 dalam UU no.35/2004 yaitu Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dengan pasal 76A di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
2.    Pasal 79 yaitu Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaiman yang di maksud dengan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3.    Pasal 80 ayat 3 yaitu dalam hal anak sebagaimana yang di maksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Perubahan Pasal 80 ayat 3 dalam UU no.35/2014 yaitu dalam hal anak sebagaimana di maksud pada ayat (2) mati, maka pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
4.    Pasal 82 yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul , di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah ) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Perubahan pasal 82 dalam UU no.35/2014 yaitu ayat (1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 76E di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lamam 15 (limabelas) tahundan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ). (2) Dalm hal tindak pidana sebagaimana di maksud dengan ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan  maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1) , karena dalam kasus Angeline ini kekerasan dilakukan oleh orang yang mengadopsinya yang juga dapat disebut sebagai keluarganya.
5.    Pasal 88 yaitu Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain , di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah ).



6.    PUTUSAN PENGADILAN

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Ahmad Peten Sili, akhirnya menolak permohonan praperadilan Margrieta Megawe, tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline, 8 tahun.

Dengan demikian, penyelidikan kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka ibu angkatnya itu tetap dapat dilanjutkan oleh Polda Bali. “"Pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil permohonannya," kata hakim, Rabu 29 Juli 2015.

Beberapa dalil itu antara lain penetapan tersangka yang tidak melalui Surat Penetapan tetapi hanya melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kapolda Bali. Menurut Hakim, dalam ketentuan KUHAP tidak ada penjelasan yang sepesifik mengenai bentuk ketetapan yang harus dibuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun Sprindik sudah termasuk sebagai surat yang sah dan legal.

Hakim juga membantah penilaian pemohon melalui Tim pengacaranya yang menuding penetapan Margareta sebagai tersangka hanya didasarkan atas keterangan Agus Tay . Padahal keterangan itu mengalami beberapa perubahan dna tidak didukung oleh kesesuaian dengan alat bukti yang lain.
Menurut Hakim Peten Sili, penyidik telah menunjukkan, selain keterangan Agus, terdapat alat bukti yang lain yakni keterangan ahli forensic dalam bentuk visum, yang mencakup identitas, keadaan korban, jenis luka dna berbagai keterangan lainnya.


Rekomendasi

Kejahatan terhadap anak tergolong dalam kejahatan yang sangat keji. Apalagi , sampai mengakibatkan kematian seperti pada kasus Angeline yang disinyalir kasus tersebut di dahului oleh kejahatan-kejahatan lain seperti memerkosa dan itu merupakan perlakuan yang sangat keji dan biadap.  Penerapan hukuman tinggi bisa menjadi salah satu cara untuk memberikan efek jera maupun takut. Seperti yang di ketahui , kejahatan pada anak yang di hukum maksimal sampai 15 tahun penjara dan di denda maksimal Rp 5 milliar berdasarkan UU no.35/2014 tentang perubahan perlindungan anak. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan hukuman yang lebih besar terhadap pelaku tindak kejahatan terhadap anak. Menurut saya hukuman itu perlu di tambah seharusnya pelaku kejahatan dihukum dengan hukuman moral, social, dan di perlakukan sama seperti apa yang dia lakukan pada korban dari tindak kejahatan tersebut yaitu anak-anak , harusnya pelaku mendapatkan penjara yang lama mungkin 20 tahun atau bahkan sampai seumur hidup. Selain itu, sistem di lembaga pemasyarakatan juga harus di benahi. Mental tugas penjara yang bisa di suap harus di rubah karena hal tersebut di sebutnya ikut andil dalam memperburuk situasi. Terpidana punya berpotensi hidup enak walaupun dalam penjara sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Kasus Angeline harusnya menjadi titik balik untuk mengubah penegakan hukum. Entah dimulai dari mana, yang pasti perlu perbaikan supaya optimisme suatu saat ada hukuman tegas tetap tumbuh dan supaya para pelaku enggan untuk berbuat kejahatan terhadap anak karena takut akan hukuman yang nantinya dikenakan padanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar