PERLUKAH AMANDEMEN KELIMA UNDANG-UNDANG
DASAR 1945 ?
Gagasan untuk mengamandemenkan
UUD 1945 terasa makin deras , tetapi masih mengarah pada soal kekuasaan dan
politik. Selain dari menaruh harapan yang besar akan perubahan bernegara ke
arah yang lebih baik , begitu banyaknya masyarakat Indonesia yang memahami
betul apa substansi dan konsekuensi atas amandemen terhadap UUD 1945.
Menurut Prof.
Denny Indrayana, beliau berkata perlu, karena sebagai dokumen ketata negaraan pasti
UUD di negara manapun itu bukan dokumen yang statis dan dokumen yang tidak
boleh di lakukan perubahan meskipun banyak alasan banyak argument banyak sebab
suatu undang-undang dasar kemudian sulit atau bahkan di anggap tidak perlu dan
tidak boleh berubah.
Kembali ke UUD
1945 tahun 48 yang mana yang perlu kita lakukan ,kita semua tahu bahwa ini adalah
Undang-undang Dasar yang ke 4 setelah perubahan
1.
UUD
1945 yang 2 kali berlangsung setelah kita merdeka
2.
UUD RIS
3.
UUD sementara
50
4. UUD BARU setelah perubahan
amandemen ke 1,2,3
Jadi Undang-undang
Dasar ini sebenarnya namanya saja sebagai Undang-undang Dasar 1945 akan tetapi
sebagai satu kosntitusi dia lebih layak di sebut prosesnya bukan amandemen
bukan perubahan, bahasa hukumnya perubahan pertama, perubahan ke dua, perubahan
ke tiga dan ke empat dan kemudian kita mempopularkannya dengan amandemen bahasa
inggrisnya mendement.
Sebenarnya
perubahan ke 1,2,3 dan 4 adalah perubahan kostitusi baru tetapi kita sebagai
bangsa Indonesia tidak mau mengaku ini adalah sebagai konstitusi baru.
Teory,
Perubahan konstitusi
ala Amerika Serikat , Amerika Serikat menyebutnya mendemen yang memang dengan proses perubahan untuk di
katakan prosesnya amandemen maka perlu satu topic satu issue satu amandemen .
Amandement pertama
tentang Human Rights, kebebasan, beragama, berserikat. Dan beberapa amandement ke
24 masa jabatan presiden hanya 2 kali maksimal per topik satu amandement.
Konstitusional informal
Prancis kalau dia melakukan kebaikan modelnya adalah menggantikan konstitusi. Mempunyai
republic 1 sampai ke lima, rebublik ke
lima melahirkan perancis yang sekarang setiap kali mereka berubah mereka lahir
UUD sekarang.
Kita menyebutnya
prosesnya amandemen tetapi kalau di lihat hasilnya dan sangatnya itu bertopic
itu adalah undang-undang dasar.
Perubahan pertama
tahun 99, perubahan yang bisa di lihat dalam satu tema mengucilkan dan
mengurangi kewenangan presiden dan memperkuat pengawasan ke DPR masa jabatan
president di batasi maksimal 2 kali , kewenangan legislatif di geser oleh DPR. Tetapi
dari awal di katakan akan ada perubahan amandemen tahun 2000 hampir gagal akhirnya
masuk dengan bil of right tentang HAM (amandement
ke dua).
Perubahan ketiga
2001 masuknya konstitusi baru prosesnya pemilihan president atau mahkamah
konstitusi masuk.
Perubahan ke empat
melengkapi perubahan ke tiga karena perubahan ketiga tentang sisi presiden belum tuntas.
Semua proses amandemen
di sepekati secara musyawarah mufakat kecuali amandemen ke empat pasal 29 terutama
terkait dengan pasal 29 itulah selalu yang menjadi isu di indonesia .
Pancasila kita
tetap dasar pancasila. Meskipun pada akhirnya ada 16 bab UUD cuma ada satu bab
yang tidak berubah Yaitu bab tentang agama pasal 29. Itu menunjukan bab agama
adalah bab paling basic tetapi sensitif .
Rekomendasi
Pandangan saya tentang
perlukah amandemen ke lima, perlu karena masih banyak kasus- kasus yang
bertentangan dengan nilai pancasila dan undang-undang. Saya merasa kepastian atau penegak hukum di
Indonesia masih belum adil.
Contoh ; kasus
pembunuhan di pidana paling lama penjara 15 tahun. Adilkah ?
Bagi saya itu
tidak adil karena pembunuhan adalah perbuatan yang sangat keji dan fatal bukan
hanya mengambil hak nyawa seseorang tetapi juga melanggar semua norma terutama
norma hukum. Saya lebih setuju jika kasus pembunuhan pelaku harus di penjara
seumur hidup. Dan juga kasus korupsi yang memakan uang negara miliaran rupiah
akan tetapi pelaku hanya di beri hukuman kurang lebih dua tahun atau tiga tahun
denda haya 300 Juta rupiah, itu sangat tidak adil harusnya para koruptor di kasih
hukuman yang setimpal dengan apa yang mereka sudah perbuat atau dapatkan,
ataupun di penjara seumur hidup agar para koruptor tidak berani dan takut untuk
memakan uang negara. Bagi saya koruptor adalah momok negara, Setidaknya akan mengurangi koruptotor di negeri ini. Dengan
adanya amandemen ke lima boleh ada harapan untuk kita sebagai generasi muda untuk
menegakkan hukum yang tegas di Indonesia.
jika terjadi perubahan kelima harapan kita menambahkan pasal pasal yag dapat menjerat para elit ynag suka mkan uang negara kasiahan rakyat kita menedrita kelapran uang habis karena dikorupsi oknum oknum yang mempunyai kekuasan....harus diperkuat oleh kostitusi kita,,,
BalasHapus